Artikel

Memahami Jenis Akad Dalam Bank Syariah

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Akad dalam hukum ekonomi syariah berasal dari bahasa arab yaitu “al-aqd” yang dalam bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai perikatan atau perjanjian atau permufakatan al-ittifaq.

Apabila diartikan lebih jauh, maka akad adalah perjanjian atau perikatan antara ijab dan kabul yang dibenarkan oleh syara’ yang menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya.

Dari penjelasan diatas, maka terdapat 2 (dua) unsur penting dalam akad, yaitu :

  1. Ijab, yaitu ungkapan atau pernyataan kehendak tanpa paksaan dari pihak pertama untuk membuat akad (perjanjian/ perikatan),
  2. Qabul, yaitu pernyataan kehendak atau persetujuan dari pihak kedua yang tanpa ada paksaan ingin mengikatkan diri untuk membuat akad (perjanjian/perikanan) dengan pihak pertama.

Ibarat sebuah perjanjanjian yang patut tunduk dan patuh pada Pasal 1230 KUHPerdata, maka terhadap pembuatan akad tunduk dan patuh terhadap syarat dan rukunnya sebagaimana diatur dalam Perma No. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES).

Pasal 22 :

Rukun akad terdiri atas:

  1. Pihak-pihak yang berakad;
  2. Obyek akad;
  3. Tujuan pokok akad; dan
  4. Kesepakatan

Pasal 23 : 

Akad tidak sah apabila bertentangan dengan:

  1. Syariat islam;
  2. Peraturan perundang-undangan;
  3. Ketertiban umum; dan/atau
  4. Kesusilaan.

Dalam melakukan transaksi di bank syari’ah atau di lembaga pembiayaan yang menggunakan konsep syari’ah, maka terdapat beberapa istilah atau jenis akad yang perlu diketahui, yaitu :

Akad Murabahah

Akad murabahah adalah adal jual beli yang dilakuan untuk sebuah barang yang dimana harga pokok barang ditambah keuntungan yang didapat oleh bank atau lembaga pembiayaan syari’ah telah disepakati diawal.

Berasarkan akad tersebut, lembaga pembiayaan syari’ah akan membeli barang yang akan dipesan dan dijualnya kepada yang memesan dengan keuntungan yang telah ditentukan oleh pihak yang memesan.

Lembaga pembiayaan syari’ah tersebut memiliki kewajiban memberitahu secara jujur harga pokok barang  berserta keuntungan kepada pihak yang memesan barang.

Dalam Pasal 106 KHES telah disebutkan kewajiban kewajiban dari lembaga pembiayaan syari’ah sebagai penjual, yaitu :

  1. Penjual harus membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati spesipikasinya.
  2. Penjual harus membeli barang yang diperlukan pembeli atas nama penjual sendiri, dan pembelian ini harus bebas riba. 
  3. Penjual harus memberi tahu secara jujur tentang harga pokok barang kepada pembeli berikut biaya yang diperlukan.

Akad Mudharabah

Akad Mudharabah merupakan suatu akad yang dilakukan antara lembaga pembiayaan syariah dengan pihak yang ingin mengelola dana (mudharib) untuk kegiatan modal usaha.

Dalam praktek, akad mudharabah dilakukan guna membantu pihak-pihak yang ingin melakukan kegiatan usaha namun tidak memiliki modal yang cukup atau membantu pihak-pihak yang ingin mendapatkan modal usaha dari perbankan atau lembaga pembiayaan tanpa harus takut dengan yang namanya riba.

Adapun jenis usaha yang biasa diberikan dalam akad ini adalah usaha-usaha mikro atau kecil seperti usaha rumahan, pertanian kecil dan perdagangan.

Jenis usaha yang dimungkinkan untuk diberikan pembiayaan adalah usaha-usaha kecil seperti pertanian, industri rumah tangga dan perdagangan.

Keuntungan yang dihasilkan pada prinsipnya akan dibagi antara lembaga pembiayaan syariah dengan pihak pengelola dana (midharib). Sedangkan kerugian akan ditanggung bersama selama kerugian bukan karena kelalaian pengelola dana.

Pengeturan Pembagian Keuntungan :

Pasal 246 KHES :

” Keuntungan hasil usaha yang menggunakan modal campuran/shahib al-mal dan mudharib, dibagi secara proporsional atau atas dasar kesepakatan semua pihak.”

Pengarutan Pembagian Resiko :

Pasal 249 KHES :

” Mudharib wajib bertanggungjawab terhadap risiko kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan oleh usahanya yang melampaui batas yang diizinkan dan atau tidak sejalan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan dalam akad.”

Pasal 252 KHES :

” Kerugian usaha dan kerusakan barang dagangan dalam kerjasama mudharabah yang terjadi bukan karena kelalaian mudharib, dibebankan pada pemilik modal.”

Akad Musyarakah

Akad Musyarakah dapat diartikan kerjasama antara dua orang atau lebih yang bertujuan membagi keuntungan dan kerugian berdasarkan akad yang telah disepakati para pihak.

Tugas dari lembaga pembiayaan atau bank syariah nantinya membantu memberikan pembiayaan kepada pihak (perusahaan) yang membutuhkan modal untuk pengembangan usaha.

Selain itu, lembaga pembiayaan atau bank syariah dapat ikut serta dalam manajemen perusahan yang diberikan modal usaha tersebut untuk memberikan suatu kepastian.

Adapun terkait perjanjian pembagian keuntungan dapat dilakukan berdasarkan porsi modal atau berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati diawal oleh para pihak.

________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan mengenai pembatalan atau tindakan wanprestasi terkait akad yang dibuat di Pengadilan Agama berkaitan dengan sengketa ekonomi syari’ah, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?