Artikel

Jangka Waktu Sidang Cerai Bila Tergugat di Luar Negeri

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Salah satu pertanyaan muncul di legalkeluarga.id adalah bagaimana bila suami yang ingin diceraikan berada di luar negeri, sedangkan pihak isteri yang ingin mengajukan gugatan cerai berada di Indonesia. Apakah pihak isteri dapat mengajukan gugatan cerai di Indonesia ?

Dalam beberapa artikel kami telah menjelaskan sesuai Pasal 20 ayat (3) PP Pelaksanaan UU Perkawinan menyebutkan :

” Dalam hal tergugat bertempat kediaman diluar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.”

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka gugatan cerai diajukan Isteri terhadap suaminya yang berada diluar negeri di Pengadilan dimana ia bertempat tinggal saat ini.

Bila menikahnya secara Islam, maka gugatan diajukan di Pengadilan Agama. Sedangkan bila menikahnya secara Non-Muslim, maka gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Negeri.

Persyaratan Cerai Bila Tergugat Di Luar Negeri

Untuk mengurus atau mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan, maka  isteri wajib membuat surat gugatan yang bersifat tertulis.

Untuk membuat surat gugatan ke Pengadilan, dapat dibantu oleh Pengacara termasuk membantu mendampingi atau mewakili anda ke Pengadilan.

Adapun syarat-syarat yang perlu dilengkapi untuk mengajukan gugatan cerai terhadap suami yang berada di luar negeri adalah :

  • KTP Isteri,
  • Buku Nikah/ Akta Perkawinan,
  • Kartu Keluarga (KK),
  • Akta Kelahiran Anak Bila terdapat Anak.

Khusus untuk cerai, hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat gugatan perceraian adalah alasan perceraian yang akan dicantumkan. Artinya, apabila alasan-alasan perceraian tersebut tidak dapat anda buktikan, maka bisa jadi gugatan perceraian yang diajukan ditolak oleh majelis hakim.

Apakah Suami Wajib Hadir Ke Pengadilan ?

Dalam suatu gugatan cerai yang diajukan isteri, maka sepatutnya pihak Penggugat dan Tergugat wajib hadir ke Persidangan.

Namun, apabila suami yang digugat tidak hadir ke Pengadilan, maka dapat menguasakan kepada Pengacara / Advokat.

Pasal 26 ayat (1) PP Pelaksana UU Perkawinan :

” Setiap kali diadakan sidang Pengadilan yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut.”

Pasal 82 UU Peradilan Agama :

  • Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak.
  • Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
  • Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi.
  • Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.

Dari uraian aturan diatas dapat disimpulkan suami yang tinggal diluar negeri dapat mewakilkan dirinya kepada Pengacara / Advokat. Tapi, Perlu diperhatikan bahwa Surat Kuasa bagi mereka yang tinggal diluar negeri wajib mendapat Cap (Pengesahan) dari KBRI (Kedutaan) setempat.

Namun bila suami tetap tidak hadir sedangkan ia telah dipanggil oleh Pengadilan, maka hakim tetap dapat memutus perceraian dengan status verstek.

Jangka Waktu Proses Perceraian Bila Tergugat di Luar Negeri

Pasal 28 PP Pelaksanaan UU Perkawinan menyebutkan apabila tergugat berada dalam berada diluar negeri, maka panggilan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat atau dalam hal ini Kedutaan RI di luar negeri.

Adapun jangka waktu Pemanggilan untuk gugatan cerai yang berada diluar negeri yaitu ditetapkan paling lama 6 bulan setelah diterimanya gugatan perceraian di Pengadilan.

Pasal 29 ayat (3) :

” Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam Pasal 20 ayat (3), sidang pemeriksaan gugatan perceraian ditetapkan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak dimasukkannya gugatan perceraian pada Kepaniteraan Pengadilan.” 

Dengan demikian, proses perceraian bila Tergugat berada di luar negeri akan memakan waktu lama dikarenakan pemanggilan dilakukan dengan jangka waktu lama, yaitu sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak dimasukkan gugatan cerai ke Pengadilan.

Belum lagi ditambah proses cerai di Pengadilannya yang bisa memakan waktu 2 (dua) sampai 3 (tiga) bulan.

__________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai pengajuan gugatan perceraian serta pengurusan hak asuh anak di pengadilan, silahkan hubungi kami di Legal Keluarga :

Telepon/ WhatsApp :  0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp