Artikel

Akta Kelahiran Anak Hilang / Rusak, Ini Cara Mengurusnya

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan kepada tim Legal Keluarga adalah mengenai mekanisme atau prosedur pengurusan bila akta kelahiran anak hilang atau rusak.

Apabila akta kelahiran anak hilang atau rusak, maka ia tetap dapat mengurusnya di suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) dimana ia dulu mencatatkan kelahiran anaknya.

Syarat dan prosedur penerbitan akta kelahiran anak yang hilang atau rusak sebagian besar diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di daerah masing-masing.

Sebagai contoh di Jakarta, pengaturan mengenai permohonan duplikat akta kelahiran anak diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 93 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan.

Pasal 124

  1. Duplikat kutipan akta pencatatan sipil diberikan apabila kutipan yang dimiliki oleh yang bersangkutan rusak, hilang atau atas permintaan yang bersangkutan, kuasa hukumnya, Instansi Pemerintah dan Perwakilan Negara Asing kepada Dinas atau Suku Dinas.
  2. Penerbitan duplikat Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan selambat-Iambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.

Dari uraian pasal diatas disimpulkan bahwa apabila akta kelahiran anak hilang atau rusak di jakarta, maka suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) setempat dapat mengeluarkan produk “duplikat kutipan akta kelahiran”.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 125, yaitu :

  • Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan;
  • Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat;
  • Fotokopi kutipan akta yang hilang;
  • Menyerahkan kembali kutipan akta asli yang rusak;
  • Fotokopi KK dan KTP;
  • Penetapan Pengadilan mengenai Ganti Nama atau jenis kelamin;
  • Dokumen Imigrasi bagi Orang Asing;

Adapun prosedur/ tata cara penerbitan duplikat kutipan akta kelahiran nantinya sesuai Pasal 126, yaitu :

  • Pemohon mengajukan duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  • Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
  • Petugas registrasi membuat duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil sekaligus membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  • Petugas registrasi merekam ke dalam database kependudukan;
  • Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil; dan
  • Pemohon menerima Kutipan Akta Catatan Sipil.

__________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai akta kelahiran anak yang hilang atau rusak, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp :  0813-8968-6009 atau

Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?