Artikel

Mekanisme Perceraian Untuk Non Muslim di Pengadilan Negeri

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan : 

Saya menikah menurut agama Non Muslim ( Kristen ) dan Perkawinan kami tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. Saya pihak Isteri ingin mengajukan gugatan cerai terhadap suami saya ke Pengadilan, mohon ingin tahu prosedur dan syaratnya apa aja ?

Jawaban :

Oleh karena Perkawinan ibu dicatatkan di Disdukcapil, maka gugatan cerai yang diajukan oleh ibu dilakukan di Pengadilan Negeri wilayah tempat tinggal pihak yang digugat (Tergugat).

Sebagai contoh, apabila suami ibu saat ini tinggal di Jakarta Barat, sedangkan ibu (isteri) saat ini tinggal di wilayah Jakarta Utara, maka gugatan cerai yang ibu (isteri) ajukan adalah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dasar Hukum Pengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Wilayah Domisili Tergugat

Pasal 22 (1) tentang Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan, yaitu:

” Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf f, diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman tergugat.” 

Alasan-Alasan Perceraian Non Muslim

Tidak ada perceraian tanpa alasan cerai, oleh karena itu, aturan hukum telah menentukan alasan-alasan perceraian yang dapat diputus oleh pengadilan adalah sebagai berikut :

Gugatan Cerai Memuat Alasan-Alasan Perceraian

Pihak yang mengajukan gugatan cerai perlu memasukkan alasan-alasan perceraian di dalam surat gugatannya yang antara lain :

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturutturut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Diantara alasan-alasan cerai yang disebutkan diatas, paling banyak dipakai di pengadilan adalah alasan “pertengkaran terus menerus”. Artinya, pertengkaran terus menerus merupakan alasan perceraian paling serting digunakan di Pengadilan untuk memutus cerai.

Syarat Yang Diperlukan Mengurus Perceraian Non Muslim

Adapun syarat yang diperlukan untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan adalah :

  1. KTP Penggugat;
  2. Akta Perkawinan yang dicatatkan di Dukcapil;
  3. Surat pemberkatan perkawinan bila ada;
  4. Siapkan surat gugatan cerai;
  5. Sipakan 2 (dua) orang saksi.

Apabila terdapat permintaan hak asuh anak dalam gugatan cerai, maka perlu menambahkan :

  1. Kartu Keluarga (KK) dimana ada anak tersebut;
  2. Akta kelahiran Anak

Bolehkah Diwakilkan Oleh Pengacara / Advokat ?

Dalam pengajukan gugatan cerai, baik itu pihak yang menggugat ataupun pihak Tergugat dapat diwakili oleh seorang Pengacara yang memiliki legalitas yaitu Kartu Advokat dan Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi.

Dalam Pasal 26 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan dengan tegas menyebut “kuasa”, yaitu sebagai berikut :

” Setiap kali diadakan sidang Pengadilan yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut.”

__________

Apabila anda ingin mengajukan pertanyaan seputar pengajukan gugatan cerai non muslim di Pengadilan Negeri, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau

Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?