Artikel

Sahkan Perkawinan Yang Belum Tercatat di Disdukcapil

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Saya pernah menikah secara agama budha pada tahun 2000, namun perkawinan kami belum dicatatkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), apakah saya masih bisa melakukan pencatatan ke Dukcapil ?

Jawaban :

Pada dasarnya perkawinan yang sah menurut hukum negara adalah perkawinan yang telah dicatatkan.

Terkait pertanyaan saudara, menurut pandangan kami masih memiliki hak untuk mencatatkan perkawinannya walaupun dari segi waktu telah terlambat.

Menurut Pasal 34 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan :

Perkawinan yang sah menurut Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.”

Dari ketentuan diatas, maka perkawinan saudara harusnya dilaporkan 60 (enam puluh) hari setelah perkawinan dilaksanakan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Namun bagaimana bila Perkawinan belum dilaporkan sesuai jangka waktu ditentukan, apakah masih bisa dicatatkan Disdukcapil ?

Perkawinan saudara pada dasarnya masih dapat dicatatkan walau telah sudah tidak sesuai jangka waktunya, namun prosesnya terlebih dahulu melalui pengadilan.

Jadi, saudara dapat mengajukan terlebih dahulu “Permohonan Pengesahan Perkawinan” ke Pengadilan Negeri wilayah tempat tinggal ada sesuai KTP.

Adapun dasar hukum permohonan ke Pengadilan tersebut adalah yaitu Pasal 35 huruf (a) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan :

” Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.”

 Pasal 36 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan :

” Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.”

 Adapun bukti-bukti yang dipersiapkan jika ke Pengadilan, yaitu :

  • KTP Pemohon;
  • Surat Perkawinan bila ada;
  • KK
  • Bila telah memiliki anak, dapat melampirkan akta kelahiran anak untuk pengesahan anak;
  • Siapkan 2 (dua) saksi;

Apabila proses pengadilan selesai, maka selanjutnya putusan penetapan pengesahan perkawinan tersebut dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk dikeluarkan Akta Perkawinan.

 ___________

Apabila anda ingin mengajukan pertanyaan atau memakai jasa kantor kami terkait permohonan pengesahan perkawinan belum tercatat, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau

Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?