Artikel

Harta Gono Gini Untuk Anak ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Apakah anak mendapatkan bagian harta gono gini jika terjadi perceraian ?

Jawaban :

Definisi Harta Bersama / Gono Gini

Harta gono gini adalah harta bersama yang didapat oleh suami dan isteri selama mereka melangsungkan perkawinan.

Contohnya, jika suami dan isteri membelisebuah rumah setelah mereka melangsungkan perkawinan, maka rumah yang dibeli tersebut adalah merupakan harta gono gini (harta bersama).

Sebaliknya jika terdapat harta / asset yang dibeli sebelum terjadi perkawinan, maka terhadap harta / asset tersebut tidak dapat disebut sebagai harta bersama (gono gini).

Harta gono gini (harta bersama) diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan :

“ Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. “

Terhadap harta bersama (gono gini) tersebut wajib dibagi ½ (seperdua) untuk mantan suami dan ½ (seperdua) untuk mantan isteri.

Baca juga: Pembagian Harta Gono Gini Dalam Islam

Anak Berhak Harta Gono Gini ?

Menurut pendapat kantor kami, anak tetap berhak terhadap harta bersama (gono gini) milik orang tuanya.

Namun harta bersama (gono gini) tersebut barulah boleh didapatkan oleh anak setelah anak tersebut menjadi “ahli waris”. Artinya, harta bersama milik orang tuanya tersebut menjadi harta warisan yang nantinya dibagikan kepada ahli waris yang salah satunya adalah “anaknya”.

Akan tetapi, apabila timbul perceraian antara orang tua, maka anak tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan gugatan meminta harta bersama (gono gini) milik orang tuanya, hal ini didasarkan pihak yang berhak menuntut pembagian harta bersama (gono gini) di pengadilan hanyalah suami atau isteri yang telah bercerai, tidak termasuk anak.

Harta Gono Gini Tidak Dapat Dibagi Hingga Anak Berusia 21 Tahun Jika Harta Tersebut Satu-Satunya Tempat Tinggalnya

Apabila harta gono gini itu merupakan satu-satunya adalah tempat tinggal anak, maka pembagian harta gono gini hanya dapat dibagi jika anak telah berusia 21 (dua puluh satu tahun) atau telah menikah. aturan ini berlaku khusus untuk Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan SEMA No. 1 Tahun 2022, C. Rumusan Kamar Agama Poin 1a :

” Untuk menjamin terwujudnya asas kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara harta bersama yang objeknya terbukti satu-satunya rumah tempat tinggal anak, gugatan tersebut dapat dikabulkan, akan tetapi pembagiannya dilaksanakan setelah anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun) atau sudah menikah.”

________________

Bila ingin berkonsultasi seputar pembagian harta gono gini untuk anak, silahkan hubungin kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau

Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?