Artikel

Perjanjian Pra Nikah Dalam Islam

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Seputr Pembuatan Perjanjian Pra Nikah Dalam Islam

Apakah dalam islam boleh membuat perkawinan seperti perjanjian pra nikah (prenuptial agreement) atau Perjanjian Pasca Nikah (postnuptial agreement) ?

Apabila mencermati ketentuan-ketentuan hukum positif Islam di Indonesia, maka ditemukan banyak dasar hukum yang menyatakan tidak ada larangan dalam membuat perjanjian perkawinan seperti perjanjian pra nikah atau pasca nikah.

Dalam beberapa literatur juga ditemukan pendapat bahwa pembuatan perjanjian perkawinan atau pra nikah hukumnya mubah atau boleh, sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip hukum Islam.

Dasar Hukum Pembuatan Perjanjian Pra Nikah Dalam Islam

Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai rujukan hukum positif yang berlaku di Indonesia memuat banyak ketentuan yang membolehkan membuat perjanjian perkawinan tersebut seperti :

Pasal 45 KHI :

Kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk :

  1. Taklik talak dan
  2. Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Pasal 47 KHI :

  1. Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan.
  2. Perjanjian tersebut dalam ayat (1) dapat meliputi percampuran harta pribadi dan pemisahan harta pencarian masing-masing sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan Islam.
  3. Di samping ketentuan dalam ayat (1) dan (2) di atas, boleh juga isi perjanjian itu menetapkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik atas harta pribadi dan harta bersama atau harta syarikat.

Pasal 48 KHI :

  1. Apabila dibuat perjanjian perkawinan mengenai pemisah harta bersama atau harta syarikat, maka perjanjian tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
  2. Apabila dibuat perjanjian perkawinan tidak memenuhi ketentuan tersebut pada ayat (1) dianggap tetap terjadi pemisahan harta bersama atau harta syarikat dengan kewajiban suami menanggung biaya kebutuhan rumah tangga.

Apabila mencermati ketentuan diatas, maka terdapat poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam membuat perjanjian perkawinan, yaitu sebagai berikut :

  1. Perjanjian dibuat secara tertulis yang dimana perjanjian tersebut dicatatkan di KUA dimana calon pasangan suami dan isteri menikah;
  2. Perjanjian yang dibuat dapat berisi terkait pemisahan harta  atau berisi pemisahan harta dan pencampuran harta pribadi;
  3. Perjanjian perkawinan tidak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan atau nafkah isteri. Apabila tersebut terjadi, maka perjanjian perkawinan dapat dibatalkan.

Mekanisme Membuat Perjanjian Perkawinan / Pra Nikah ?

Perjanjian perkawinan saat ini dapat dibuat dalam 2 (dua) waktu, yaitu :

  1. Sebelum perkawinan dilakukan (prenuptial agreement); atau
  2. Setelah perkawinan dilakukan (postnuptial agreement).

Pembuatan perjanjian perkawinan dilakukan dihadapan notaris dan dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dimana akan atau telah menikah.

______________________

Bila ingin berkonsultasi terkait pembuatan perjanjian perkawinan atau perjanjian pra nikah, silahkan hubungin kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?