Artikel

3 Syarat Kewarisan Yang Perlu Kamu Ketahui

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Terdapat 3 syarat Kewarisan yang perlu diketahui, yaitu :

1. Pewaris Telah Meninggal Dunia

Syarat pertama yang perlu diketahui untuk mendapatkan warisan adalah pewaris sebagai pihak yang mempunyai harta warisan terlebih dahulu harus meninggal dunia.

Apabila pihak ahli waris hanya bisa menuntut harta warisan apabila pewaris terlebih dahulu telah meninggal dunia.

Meninggal dunia disini diartikan sebagai keadaan alamiah dimana seseorang tidak dapat hidup kembali.

2. Ahli Waris Masih Hidup

Syarat kedua yang perlu diketahui untuk medapatkan warisan adalah ahli waris masih hidup. Artinya, setelah pewaris meninggal dunia, maka ahli warislah yang berhak mendapatkan harta warisan dari pewaris.

3. Ahli Waris Mengetahui Status Kewarisannya

Tidak semua pihak dari keluarga pewaris berhak mendapatkan harta warisan. Artinya, hanya pihak-pihak dari ahli waris yang masuk dalam ketegori/ golongan tertentu yang berhak mendapatkan warisan.

Untuk mengetahui kategori/ golongan setiap ahli waris, maka dapat dilihat aturannya sebagaimana diatur dalam KUHPerdata.

Adapun kategori/golongan ahli waris seperti suami atau isteri yang masih hidup berserta anak dan keturunannya merupakan pihak ahli waris yang masuk kategori/golongan ahli waris yang utama yang berhak mendapatkan warisan.

_________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai hal-hal berkaitan pembuatan perjanjian pra-nikah, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?