Legal Keluarga memberikan Jasa hukum membantu mewakili dan mendampingi klien dalam hal :
- Mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam serta memiliki buku nikah yang diterbitkan oleh KUA.
 - Mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri bagi yang beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu serta memiliki akta perkawinan yang dikeluarkan disdukcapil.
 
Catatan :
- Dalam mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan dapat disertai dengan permintaan hak asuh anak serta pemberian nafkah oleh mantan suami (ayah dari anak) untuk anak serta mantan isteri.
 
 
Syarat dan Ketentuan  :
- KTP Penggugat / Pemohon;
 - Alamat Lengkap Tergugat / Termohon;
 - Buku Nikah dikeluarkan KUA (Bila beragama Islam);
 - Akta Perkawinan dikeluarkan Disdukcapil (Bila beragama Non Muslim);
 - Akta Kelahiran Anak dan KK (Kartu Keluarga) (Bila meminta Hak Asuh Anak);
 - Bukti tertulis pendapatan suami setiap bulan atau slip gaji suami (Bila isteri meminta nafkah untuk anak untuk tiap bulan);
 - Siapkan 2 (dua) orang saksi (saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat).