Legal Keluarga memberikan Jasa hukum mewakili dan mendampingi klien (para ahli waris) dalam hal mengajukan permohonan pengesahan perkawinan ke Pengadilan Negeri.
Adapun pengesahan perkawinan diajukan oleh klien yang menikah menurut agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha atau Konghucu, namun belum mencatatkan perkawinannya ke dinas pencatatan sipil.
Tujuan dari pengesahan adalah agar perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan ajaran agama menjadi sah serta memiliki bukti Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh dinas pencatatan sipil.
Syarat dan Ketentuan :
Catatan :

