Legal Keluarga memberikan jasa hukum dalam hal :
- Mewaliki dan mendampingi klien sebagai Penggugat dalam mengajukan gugatan gugatan wanprestasi (ingkar janji) atau perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri.
 - Mewakili dan mendampingi klien sebagai Tergugat dalam perkara wanprestasi (ingkar janji) atau perbuatan melawan hukum (PMH) oleh di Pengadilan Negeri.
 
 
Adapun kasus-kasus berkaitan denan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH), seperti :
- Hutang piutang
 - Sengketa kepemilikan tanah atau property;
 - Pelanggaran perjanjian/ kontrak.
 
 
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai syarat serta dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan, maka selanjutnya silahkan hubungi kami.