Artikel

Cara Urus Cerai Jika Isteri di Luar Negeri dan Suami di Indonesia

Panduan lengkap cara mengurus cerai jika istri di luar negeri dan suami di Indonesia. Pelajari syarat, prosedur, hingga solusi hukum jika salah satu pihak isteri yang berada di Luar Negeri tidak bisa hadir di pengadilan.

1. Pengantar

Kasus perceraian lintas negara kini semakin sering terjadi, terutama ketika istri bekerja atau tinggal di luar negeri dan suami masih berada di Indonesia. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana cara mengurus cerai jika istri di luar negeri dan suami di Indonesia?

Prosesnya memang tidak sesederhana perceraian biasa karena melibatkan pemanggilan antarnegara, legalisasi dokumen luar negeri, serta kemungkinan sidang secara daring (online). Namun, dengan memahami prosedur hukum yang benar, perceraian tetap dapat dilakukan secara sah sesuai hukum Indonesia.

2. Proses Perceraian Hanya Sah Jika dilakukan di Pengadilan

Dalam regulasi atau aturan hukum di Indonesia, proses perceraian hanya dapat dinyatakan sah apabila proses perceraian itu jika dilakukan di Pengadilan serta Pengadilan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan tersebut.

Pasal 39 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan : Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Menurut Pasal 115 KHI, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah pengadilan berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Jadi, walau istri berada di luar negeri, proses hukum tetap harus melalui pengadilan di Indonesia.

3. Cara Menentukan Letak Pengadilan

Pengajuan cerai untuk agama islam dilakukan di Pengadilan Agama. sedangkan untuk yang beragama Non-Islam (Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Kongucu) atau perkawinan yang dicatatan di Disdukcapil, maka proses pengajukan cerai dilakukan di Pengadilan Negeri.

Terdapat 2 (dua) istilah jenis pengajuan perceraian khusus di Pengadilan Agama (Islam):

  1. Cerai Talak – diajukan oleh suami terhadap istri.
  2. Cerai Gugat – diajukan oleh istri terhadap suami.

Sedangkan hanya 1 (satu) jenis istilah digunakan pengajukan perceraian khusus di Pengadilan Negeri (Non Muslim) yaitu Gugatan Perceraian.

Dalam konteks ini:

  • Jika isteri yang tinggal di Luar Negeri ingin menceraikan suami dan beragama Islam atau Non Islam, maka ia dapat mengajukan cerai di Pengadilan Agama sesuai domisili tempat tinggal Suami di Indonesia.

Contoh:

Istri bekerja di Hong Kong dan suami tinggal di Bekasi :

  • jika menikah menurut agama Islam, maka isteri mengajukan Gugatan ke Pengadilan Agama Bekasi
  • jika menikah menurut agama non-muslim dan tercatat perkawinannya di Disdukcapil, maka isteri mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi

4. Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus cerai lintas negara dari Luar Negeri:

  • KTP Penggugat,
  • Paspor Penggugat,
  • Bukti yang menunjukan Penggugat tinggal di Luar Negeri (visa, izin kerja, atau keterangan tidak dapat hadir di pengadilan).
  • Buku nikah,
  • Akta Lahir anak + KK jika tinggal diluar negeri,
  • siapkan 2 (dua) orang saksi.
  • Surat kuasa khusus yang ditandatangani dan dilegalisir di KBRI/KJRI untuk menunjuk kuasa di Indonesia, contoh ke Pengacara.

5. Estimasi Biaya Cerai Lintas Negara

KomponenEstimasi Biaya
Biaya pendaftaran perkaraRp 500.000 – Rp 1.000.000
Biaya panggilan pihak luar negeriRp 2.000.000 – Rp 5.000.000
Legalisasi dokumen di KBRI/KJRIRp 100.000 – Rp 300.000
Jasa pengacara/ advokatRp 35.000.000 – Rp 50.000.000

5. Konsultasi di Firma Hukum Legal Keluarga

Untuk membantu Anda melalui masa sulit ini, Firma Hukum Legal Keluarga siap mendampingi dari awal hingga selesai.

Hubungi kami untuk konsultasi:

  • Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
  • Email: klien@legalkeluarga.id

Kami siap menjadi mitra hukum terpercaya untuk membantu Anda melewati proses perceraian dengan tenang dan tuntas.

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?