Pembatalan Perkawinan

Dalam Pasal 2 UU 1/1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) telah ditegaskan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilaksanakan menurut ajaran agama dan disahkan oleh negara.

Namun, ada kalanya suatu perkawinan yang telah dilaksanakan menurut UU Perkawinan tersebut dibatalkan oleh pengadilan.

Pembatalan perkawinan tersebut terjadi bila terdapat orang-orang atau pihak yang sengketa mengajukan upaya hukum untuk membatalkan perkawinan tersebut ke Pengadilan.

Dalam Pasal 23 UU Perkawinan disebutkan perkawinan dapat dibatalkan oleh:

Adapun alasan-alasan yang sering digunakan untuk membatalkan suatu perkawinan di pengadilan adalah:

Bagaimana Status Anak Bila Perkawinan Dibatalkan Pengadilan ?

UU Perkawinan sebenarnya telah menimalisir resiko bila terjadi suatu perkawinan dibatalkan.

Bila terjadi suatu pembatalan perkawinan, maka anak tetap diakui sebagai anak dari ke-2 (dua) orang tuanya. Oleh karena itu, putusan pembatalan perkawinan tidak akan berlaku surut dan tidak akan mengurangi hak untuk mendapatkan hak-haknya dari ke-2 orang tuanya kedepan.

Pasal 28 ayat (2) UU Perkawinan  disebutkan pada prinsipnya keputusan (pembatalan perkawinan) tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.

Selain itu dalam Pasal 75 kHI disebutkan Keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap:

Dengan demikian dapat ditafsirkan, hak anak untuk mendapatkan warisan dan hibah dari ke-2 (dua) orang tuanya tetap ada walau terjadi suatu pembatalan perkawinan dari perkawinan orang tuanya.

__________________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai pengajuan pembatalan perkawinan atau hak anak setelah terjadi pembatalan perkawinan, silahkan hubungi kami Legal Keluarga :

Telepon/ WhatsApp :  0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?