Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan suami dan istri, tetapi juga memunculkan persoalan pembagian harta yang diperoleh selama perkawinan. Banyak masyarakat bertanya apakah harta gono-gini harus dibagi setelah perceraian atau tetap dapat dikuasai oleh salah satu pihak.
Pada dasarnya, hukum Indonesia menetapkan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama. Saat perceraian terjadi, para pihak harus membagi harta tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, tidak semua harta yang dimiliki suami dan istri otomatis menjadi harta gono-gini.
Lalu, bagaimana aturan pembagian harta gono-gini setelah perceraian?
Apa Itu Harta Gono-Gini?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gana-gini atau yang lebih dikenal sebagai harta gono-gini merupakan harta yang dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak bersama suami dan istri.
Meskipun istilah ini populer di masyarakat, Undang-Undang tidak menggunakan istilah harta gono-gini secara resmi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menggunakan istilah harta bersama sebagaimana tercantum dalam Pasal 35 ayat (1):
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap harta yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya menjadi milik bersama suami dan istri.
Selain itu, Penjelasan Pasal 35 jo. Penjelasan Pasal 37 Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa jika perkawinan berakhir karena perceraian, para pihak membagi harta bersama berdasarkan hukum masing-masing, seperti hukum agama, adat, atau hukum lain yang berlaku.
Jenis Harta dalam Perkawinan
Sebelum membahas pembagian harta gono-gini, penting untuk memahami jenis-jenis harta dalam perkawinan menurut hukum Indonesia.
1. Harta Bersama
Harta bersama mencakup seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan melalui usaha suami, istri, atau keduanya.
Dalam praktik, masyarakat mengenalnya sebagai harta gono-gini.
Contohnya antara lain:
- rumah yang dibeli setelah menikah;
- mobil yang dibeli selama perkawinan;
- tabungan hasil pekerjaan;
- deposito;
- investasi;usaha yang dibangun selama perkawinan.
2. Harta Bawaan
Selain harta bersama, terdapat juga harta bawaan.
Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan menyatakan:
“Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”
Artinya, masing-masing pihak tetap menguasai harta yang dimiliki sebelum menikah.
Begitu pula dengan hadiah atau warisan yang diterima selama perkawinan, harta tersebut tetap menjadi milik pribadi dan tidak termasuk harta bersama.
Harta Bersama Menurut KHI
Bagi pasangan beragama Islam, aturan mengenai harta bersama juga terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pasal 85 KHI menyatakan:
“Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri.”
Kemudian, Pasal 86 ayat (1) KHI menegaskan:
“Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan.”
Selanjutnya, Pasal 86 ayat (2) KHI menyebutkan:
“Harta istri tetap menjadi hak istri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya.”
Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum Islam tetap membedakan antara harta pribadi dan harta bersama.
Dengan demikian, hadiah, hibah, atau warisan yang diterima secara pribadi tidak berubah menjadi harta bersama hanya karena diterima selama perkawinan.
Harta Apa Saja yang Termasuk Harta Gono-Gini?
Dalam praktik peradilan, hakim menganggap seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan dari hasil usaha suami atau istri sebagai harta bersama.
Sebaliknya, beberapa jenis harta tidak termasuk harta bersama, yaitu:
- harta yang dimiliki sebelum menikah;
- warisan;
- hibah;
- hadiah yang diberikan khusus kepada salah satu pihak.
Karena itu, tidak semua aset yang dimiliki selama perkawinan otomatis menjadi harta gono-gini.
Hakim akan menilai asal-usul setiap aset sebelum menentukan statusnya sebagai harta bersama atau harta pribadi.
Harta Gono-Gini Dibagi Setelah Suami Istri Cerai
Setelah pengadilan memutus perceraian, para pihak harus membagi harta bersama antara mantan suami dan mantan istri.
Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan:
“Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.”
Untuk pasangan beragama Islam, Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam menegaskan:
“Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
Selain itu, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1448 K/Sip/1974 menegaskan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama dan harus dibagi sama rata setelah perceraian.
Pengadilan hingga kini masih menggunakan putusan tersebut sebagai acuan dalam menyelesaikan sengketa harta bersama.
Proses Pembagian Harta Gono-Gini
Para pihak dapat membagi harta gono-gini melalui dua cara, yaitu kesepakatan bersama atau melalui pengadilan.
1. Berdasarkan Kesepakatan
Jika mantan suami dan istri masih dapat berkomunikasi dengan baik, mereka dapat menyelesaikan pembagian harta melalui musyawarah.
Dalam praktiknya, mereka dapat:
- menyepakati pembagian aset secara langsung;
- membuat perjanjian tertulis;
- menentukan pembagian secara proporsional.
Sebaiknya para pihak menuangkan kesepakatan tersebut secara tertulis agar memiliki kekuatan hukum dan mencegah sengketa di kemudian hari.
2. Melalui Gugatan ke Pengadilan
Jika kesepakatan tidak tercapai, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan harta bersama (gono-gini) ke pengadilan.
Pihak yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan:
- bersamaan dengan gugatan perceraian; atausetelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap.
Dalam persidangan, hakim akan:
- menilai status harta;
- memeriksa bukti kepemilikan;
- mempertimbangkan utang terkait;
- menentukan pembagian yang adil.
Putusan pengadilan kemudian menjadi dasar pembagian harta apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan.
Apakah Utang Juga Dibagi?
Ya. Pembagian harta bersama tidak hanya mencakup aset, tetapi juga kewajiban yang muncul selama perkawinan.
Jika utang digunakan untuk kepentingan rumah tangga atau memperoleh harta bersama, maka kedua pihak biasanya menanggungnya bersama dan memperhitungkannya dalam pembagian harta.
Karena itu, hakim sering mempertimbangkan utang dan piutang dalam perkara harta bersama.
Apakah Selalu Dibagi Sama Rata?
Pada prinsipnya, masing-masing pihak memperoleh setengah dari harta bersama.
Namun, hasil pembagian dapat berbeda jika suami dan istri sebelumnya membuat perjanjian perkawinan yang mengatur pemisahan harta.
Dalam kondisi tersebut, pembagian mengikuti isi perjanjian selama tidak bertentangan dengan hukum.
Kesimpulan
Harta gono-gini atau harta bersama mencakup seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan melalui usaha suami, istri, atau keduanya. Sebaliknya, harta bawaan, hadiah, hibah, dan warisan tetap menjadi milik pribadi masing-masing.
Jika terjadi perceraian, para pihak harus membagi harta bersama secara sama rata sesuai Pasal 37 Undang-Undang Perkawinan, Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 1448 K/Sip/1974.
Para pihak dapat menyelesaikan pembagian melalui kesepakatan atau melalui pengadilan jika terjadi sengketa. Namun, perjanjian perkawinan dapat mengubah pola pembagian tersebut.
Konsultasikan Pembagian Harta Gono-Gini dengan Legal Keluarga
Jika Anda menghadapi sengketa pembagian harta gono-gini setelah perceraian, tim advokat Legal Keluarga siap membantu memberikan konsultasi dan pendampingan hukum, baik melalui negosiasi maupun proses persidangan.
Legal Keluarga
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id


