Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan suami dan istri, tetapi juga menimbulkan persoalan penting terkait pengasuhan anak. Dalam praktik hukum di Indonesia, muncul pertanyaan: apakah pengadilan dapat menetapkan hak asuh anak secara bersama (joint custody), bukan hanya kepada salah satu pihak?
Jawabannya: sangat mungkin, sepanjang hal tersebut sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak.
Perlu ditegaskan bahwa pembahasan ini bersifat umum dan tidak terbatas pada agama tertentu.
1. Dasar Hukum Hak Asuh Anak Bersama
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 41 huruf a:
“Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberi keputusannya.”
Ketentuan ini menunjukkan bahwa kedua orang tua tetap memiliki tanggung jawab bersama dalam memelihara dan mendidik anak. Frasa tersebut membuka kemungkinan bagi hakim untuk menetapkan pengasuhan bersama apabila dianggap paling baik bagi anak.
b. Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak
Dalam setiap perkara hak asuh, hakim berpedoman pada prinsip:
The best interest of the child (kepentingan terbaik bagi anak)
Jika pengasuhan bersama memberikan manfaat lebih besar bagi perkembangan anak, maka hakim dapat menetapkannya.
c. Undang-Undang Perlindungan Anak
Pasal 14 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014:
“Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa pada dasarnya anak berhak mendapatkan pengasuhan dari kedua orang tuanya.
2. Yurisprudensi
Putusan Peninjauan Kembali Nomor 171/PK/Ag/2022 menjadi salah satu perkembangan penting dalam praktik peradilan di Indonesia. Putusan ini memperkenalkan pendekatan joint physical custody atau hak asuh bersama, yang menempatkan kedua orang tua tetap aktif dalam pengasuhan anak setelah perceraian.
Pendekatan ini menunjukkan pergeseran dari pola pengasuhan tunggal menuju pola kolaboratif yang lebih mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
3. Kondisi yang Memungkinkan Hak Asuh Anak Bersama
Pengadilan dapat mempertimbangkan hak asuh bersama apabila ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:
- Anak sebelumnya diasuh secara bergantian oleh kedua orang tua
- Salah satu orang tua kemudian membatasi atau menutup akses komunikasi dan pertemuan dengan anak, padahal orang tua lainnya tetap menjalankan kewajiban nafkah
- Orang tua yang tidak mendapatkan akses tetap menunjukkan kasih sayang dan perhatian secara konsisten kepada anak
- Setelah pemeriksaan, anak menyatakan keinginan untuk tetap bersama kedua orang tuanya
- Kedua orang tua masih mampu bekerja sama dalam pengasuhan anak
Fakta-fakta tersebut dapat menjadi dasar bagi hakim untuk menilai bahwa pengasuhan bersama lebih sesuai dengan kepentingan anak.
4. Bentuk Hak Asuh Bersama
Hak asuh bersama tidak selalu berarti anak tinggal secara sama rata di dua tempat. Bentuknya dapat berupa:
- Pengasuhan bergantian dalam periode tertentu
- Anak tinggal dengan salah satu orang tua, namun orang tua lainnya memiliki akses luas untuk bertemu dan berkomunikasi
- Pengambilan keputusan penting terkait pendidikan, kesehatan, dan kehidupan anak dilakukan bersama
Intinya, hak asuh bersama menekankan keterlibatan aktif kedua orang tua dalam kehidupan anak.
Kesimpulan
Hak asuh anak setelah perceraian tidak harus selalu diberikan kepada salah satu pihak. Berdasarkan Pasal 41 huruf a UU Perkawinan, prinsip kepentingan terbaik bagi anak, serta perkembangan yurisprudensi, pengadilan dapat menetapkan hak asuh anak secara bersama.
Dengan mempertimbangkan fakta-fakta konkret di persidangan dan kepentingan terbaik bagi anak, hakim memiliki kewenangan untuk memutus pengasuhan bersama sebagai solusi yang adil dan berimbang.
Konsultasikan Proses Hak Asuh Anak Anda
Legal Keluarga
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id


