Tidak semua pihak merasa puas dengan putusan perceraian pada tingkat pertama. Putusan pengadilan dapat memuat persoalan mengenai perceraian, hak asuh anak, nafkah anak, nafkah iddah, mut’ah, nafkah lampau, maupun tuntutan lain yang sebelumnya menjadi bagian dari perkara.
Jika Anda merasa hakim keliru dalam mempertimbangkan fakta, bukti, atau menerapkan hukum, Anda dapat mempertimbangkan upaya hukum banding.
Legal Keluarga menyediakan jasa pengacara banding perceraian di Jakarta untuk perkara yang berasal dari Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Apa Itu Banding Perceraian?
Banding merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang keberatan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.
Dalam perkara perceraian, pihak yang mengajukan banding meminta pengadilan tingkat banding untuk memeriksa kembali putusan tersebut.
Namun, pengajuan banding tidak cukup hanya karena salah satu pihak merasa tidak puas. Pengacara perlu mempelajari putusan, pertimbangan hakim, bukti persidangan, serta tuntutan para pihak untuk menentukan alasan banding yang relevan.
Berapa Lama Batas Waktu Mengajukan Banding?
Pihak yang ingin mengajukan banding harus memperhatikan tenggang waktu. Secara umum, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 mengatur:
“Permintaan untuk pemeriksaan banding harus disampaikan dengan surat atau dengan lisan kepada Panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan itu, dalam empat belas hari, terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan.”
Perhitungan tenggang waktu dalam perkara konkret perlu memperhatikan kehadiran pihak saat putusan, pemberitahuan putusan, dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Karena itu, sebaiknya segera konsultasikan putusan setelah Anda menerimanya. Jangan menunggu sampai tenggang waktu banding berakhir.
Apa yang Dapat Dipersoalkan dalam Banding Perceraian?
Alasan banding bergantung pada isi putusan dan perkara masing-masing. Beberapa persoalan yang sering muncul antara lain:
- hakim keliru menilai alasan perceraian;
- hakim mengabaikan atau kurang mempertimbangkan alat bukti;
- putusan hak asuh anak tidak sesuai dengan fakta persidangan;
- jumlah nafkah anak tidak sesuai kebutuhan anak atau kemampuan orang tua;
- putusan mengenai nafkah iddah, mut’ah, atau nafkah lampau tidak sesuai fakta;
- hakim keliru menerapkan ketentuan hukum; atau
- terdapat bagian tuntutan yang tidak memperoleh pertimbangan hukum secara memadai.
Pengacara kemudian menyusun alasan keberatan tersebut dalam memori banding dengan merujuk pada fakta persidangan, alat bukti, dan dasar hukum yang relevan.
Banding Perceraian dari Pengadilan Agama Jakarta
Untuk perkara perceraian Muslim, Legal Keluarga melayani banding atas putusan yang berasal dari seluruh Pengadilan Agama di Jakarta, yaitu:
- Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
- Pengadilan Agama Jakarta Timur;
- Pengadilan Agama Jakarta Barat;
- Pengadilan Agama Jakarta Utara; dan
- Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta akan memeriksa perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Banding Perceraian dari Pengadilan Negeri Jakarta
Legal Keluarga juga melayani upaya banding untuk perkara perceraian non-Muslim yang sebelumnya diperiksa oleh Pengadilan Negeri.
Cakupan layanan kami meliputi:
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
- Pengadilan Negeri Jakarta Timur;
- Pengadilan Negeri Jakarta Barat;
- Pengadilan Negeri Jakarta Utara; dan
- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Tinggi Jakarta selanjutnya menangani pemeriksaan pada tingkat banding sesuai kewenangannya.
Proses Mengajukan Banding Perceraian
Pertama, pengacara perlu mempelajari putusan pengadilan dan dokumen perkara. Setelah itu, pengacara dapat mengidentifikasi bagian putusan yang merugikan klien serta menentukan dasar keberatan.
Selanjutnya, pihak mengajukan permohonan banding melalui pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara. Pengacara kemudian dapat menyusun memori banding yang menjelaskan keberatan terhadap pertimbangan maupun amar putusan.
Pihak lawan juga mempunyai kesempatan untuk memberikan kontra memori banding. Setelah proses administrasi selesai, pengadilan tingkat pertama akan meneruskan berkas perkara untuk pemeriksaan pada tingkat banding.
Jasa Pengacara Banding Perceraian Jakarta
Penanganan banding membutuhkan analisis yang berbeda dari penyusunan gugatan atau jawaban pada tingkat pertama. Pengacara harus mempelajari kembali jalannya perkara dan menemukan bagian pertimbangan hakim yang dapat menjadi dasar keberatan.
Legal Keluarga membantu klien mempelajari putusan, menentukan strategi banding, mengajukan permohonan banding, menyusun memori banding, menyusun kontra memori apabila diperlukan, serta mengikuti proses perkara sampai memperoleh putusan banding.
Konsultasi Banding Kasus Perceraian di Jakarta
Jika Anda baru menerima putusan perceraian dan mempertimbangkan upaya banding, segera periksa tenggang waktu serta dasar keberatan terhadap putusan tersebut.
Legal Keluarga melayani jasa pengacara banding perceraian di Jakarta untuk perkara dari Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri di Jakarta Selatan, Timur, Barat, Utara, dan Pusat.
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id
Tim Legal Keluarga siap mempelajari putusan dan membantu menentukan langkah hukum yang sesuai untuk proses banding perceraian Anda.


