Adopsi Anak

Legal Keluarga memberikan jasa hukum membantu mewakili dan mendampingi klien dalam hal ingin mengajukan permohonan adopsi anak ke dinas sosial dan pengadilan.

Permohonan adopsi anak untuk beragama Islam diajukan ke Pengadilan Agama. Sedangkan untuk beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu diajukan ke Pengadilan Negeri.

Untuk mengangkat/ mengadopsi anak perlu memperhatikan :

  • Belum berusia 18 tahun,
  • Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan,
  • Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak,
  • Memerlukan perlindungan khusus.

 

Terkait usia anak yang akan diadopsi :

  • Anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama,
  • Anak berusia 6 sampai 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak, dan
  • Anak berusia 12 sampai 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.

 

Mekanisme Adopsi Anak :

  1. Permohonan awal diajukan di Dinas Sosial untuk mendapatkan rekomendasi untuk mengangkat/ mengadopsi anak;
  2. Setelah mendapat rekomendasi dari dinas sosial, selanjutnya mengajukan permohonan untuk ditetapkan oleh Pengadilan.

 

Oleh karena syarat serta dokumen yang dibutuhkan untuk adopsi anak terbilang banyak, maka apabila ada pertanyaan seputar hal tersebut dapat menghubungi kami langsung.

 

Syukrian, SH

Chief Customer Officer
Legal Keluarga

Ada pertanyaan seputar konsultasi hukum atau jasa pengacara ?

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?