Legal Keluarga memberikan jasa hukum membantu mewakili dan mendampingi klien dalam hal ingin mengajukan permohonan adopsi anak ke dinas sosial dan pengadilan.
Permohonan adopsi anak untuk beragama Islam diajukan ke Pengadilan Agama. Sedangkan untuk beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu diajukan ke Pengadilan Negeri.
Untuk mengangkat/ mengadopsi anak perlu memperhatikan :
Terkait usia anak yang akan diadopsi :
Mekanisme Adopsi Anak :
Oleh karena syarat serta dokumen yang dibutuhkan untuk adopsi anak terbilang banyak, maka apabila ada pertanyaan seputar hal tersebut dapat menghubungi kami langsung.
Layanan konsultasi & jasa pengacara perceraian, hak asuh anak, harta gono gini, pembagian waris, perwalian anak, itsbat nikah, pembuatan perjanjian pra nikah, asal usul anak serta dibidang hukum keluarga lainnya.
______
Ruko Pondok Pinang Center (PCC), Blok A No.6, Jln. Gedung Hijau Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12310