Artikel

Ahli Waris Tidak Masuk Dalam Akta Waris, Bolehkah Dibatalkan ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Salah satu syarat yang biasanya diurus diawal untuk melakukan pembagian warisan yang ditinggalkan pewaris adalah membuat Surat Keterangan Waris atau Akta Keterangan Hak Mewaris.

Bagi mereka yang warga negara Indonesia Asli (Pribumi), maka para ahli waris cukup membuat Surat Keterangan Waris dibawah tangan dengan ditandatangani 2 (dua) saksi serta dikuatkan dari Kepala Desa/ Keluarahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada saat meninggal dunia;

Sedangkan bagi mereka yang merupakan warga negara Indonesia keturunan Tionghoa, maka para ahli warisnya memiliki kewajiban membuat “Surat Keterangan Hak Mewaris” di hadapan pejabat berwenang (notaris).

Pada prinsipnya, dalam pembuatan Surat Keterangan Waris atau Akta Keterangan Hak Mewaris wajib melibatkan seluruh ahli waris. Bila ahli waris sudah meninggal dunia, maka wajib melibatkan ahli waris penggantinya (keturuan-keturuan ahli waris yang meninggal).

Bagaimana jikra terdapat Ahli Waris yang tidak dimasukkan dalam Surat Keterangan Waris atau Akta Keterangan Hak Mewaris ?

Sebenarnya tidak mungkin terdapat ahli waris yang tidak dimasukkan dalam surat keterangan waris atau akta keterangan hak mewaris, hal ini dikarenakan pejabat yang berwenang membuat atau terlibat didalamnya tidak mungkin berani membuat surat atau akta tersebut tanpa meneliti dengan cermat seluruh ahli waris.

Namun dalam praktek dikarenakan dalam pembuatan Surat atau Akta tersebut dimungkinkan untuk memberikan kuasa kepada orang lain untuk menghadap dan mewakili ahli waris yang tidak hadir, maka potensi pemalsuan surat kuasa tersebut sangat mungkin terjadi.

Legalkeluarga.id menemukan salah satu kasus konkrit berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 32/Pdt.G/2015/PN.Sby yang pada prinsipnya Penggugat sebagai salah satu ahli waris mengajukan gugatan pembatalan Akta Keterangan Hak Mewaris yang dibuat oleh Tergugat (Ahli Waris Lainnya) dihadapan Turut Tergugat (Notaris).

Dalam gugatannya tersebut Penggugat menyatakan tidak pernah mengurus dan membuat Akta Keterangan Hak Mewaris, sehingga menurutnya pembuatan Akta Keterangan Hak Mewaris tersebut tidak sah.

Akhirnya majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat dan memutus :

  • Menyatakan penggugat sebagai ahli waris yang sah;
  • Menyatakan perbuatan membuat Akta Keterangan Hak mewaris adalah pebuatan melawan hukum;
  • Menyatakan Akta Keterangan Hak mewaris tersebut tidak sah.

______________

Bila ingin berkonsultasi berkaitan dengan sengketa warisan atau pengajuan pembatalan surat keterangan waris atau akta keterangan hak mewaris, silahkan hubungi kami di Legal Keluarga :

Telepon/ WhatsApp :  0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?