Artikel

Apakah Hak Asuh Anak Dapat Diputus Bersama Ayah dan Ibu?

Perceraian tidak mengakhiri hubungan antara orang tua dengan anak. Meskipun hubungan suami dan istri berakhir, kedua orang tua tetap memiliki hak dan kewajiban untuk memelihara, mendidik, serta memenuhi kebutuhan anak. Oleh karena itu, salah satu persoalan yang sering muncul setelah perceraian adalah mengenai siapa yang akan memperoleh hak asuh anak.

Selama ini, banyak masyarakat beranggapan bahwa hak asuh anak hanya dapat diberikan kepada salah satu pihak, yaitu ayah atau ibu. Padahal, perkembangan hukum keluarga di Indonesia menunjukkan bahwa terdapat kemungkinan hakim menetapkan pola pengasuhan yang melibatkan kedua orang tua atau yang dikenal sebagai hak asuh bersama (shared parenting atau joint physical custody).

Lalu, apakah hak asuh anak benar-benar dapat diputus bersama antara ayah dan ibu? Berikut penjelasannya.

Prinsip Hak Asuh Anak dalam Hukum Indonesia

Pada dasarnya, hukum Indonesia tidak memandang perceraian sebagai alasan untuk menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak.

Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 41 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa baik ibu maupun ayah tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak. Apabila terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak, maka pengadilanlah yang akan memutuskan.

Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa fokus utama bukanlah kepentingan ayah ataupun ibu, melainkan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).

Artinya, siapa pun yang dianggap paling mampu menjamin tumbuh kembang anak secara fisik, mental, pendidikan, dan emosional dapat memperoleh hak asuh berdasarkan pertimbangan hakim.

Apakah Hak Asuh Selalu Diberikan kepada Salah Satu Orang Tua?

Dalam praktik peradilan selama bertahun-tahun, putusan hak asuh umumnya diberikan kepada salah satu pihak.

Bagi pasangan yang beragama Islam, Kompilasi Hukum Islam memberikan pedoman bahwa anak yang belum berusia 12 tahun pada prinsipnya diasuh oleh ibu, sedangkan anak yang telah mumayyiz dapat memilih tinggal bersama ayah atau ibunya.

Sementara itu, dalam perkara perceraian non-Muslim di Pengadilan Negeri, hakim umumnya berpedoman pada yurisprudensi Mahkamah Agung yang mengutamakan ibu sebagai pengasuh anak yang masih kecil, sepanjang ibu dinilai layak untuk mengasuh.

Meskipun demikian, ketentuan tersebut bukanlah aturan yang bersifat mutlak. Hakim tetap dapat memberikan hak asuh kepada ayah apabila terbukti lebih menjamin kepentingan terbaik bagi anak.

Perkembangan Konsep Hak Asuh Bersama di Indonesia

Seiring berkembangnya hukum keluarga, muncul pandangan bahwa anak tetap membutuhkan kehadiran kedua orang tuanya meskipun mereka telah bercerai.

Konsep ini dikenal sebagai joint physical custody atau shared parenting, yaitu pola pengasuhan yang memungkinkan ayah dan ibu sama-sama terlibat secara aktif dalam kehidupan anak.

Dalam konsep tersebut, anak tidak hanya mengenal salah satu orang tua sebagai pengasuh utama, tetapi tetap memiliki hubungan yang intens dengan keduanya melalui pembagian waktu yang jelas.

Pendekatan ini telah mulai diterapkan dalam praktik peradilan Indonesia melalui Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 171 PK/Ag/2022.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 171 PK/Ag/2022

Salah satu perkembangan penting mengenai hak asuh bersama dapat dilihat dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 171 PK/Ag/2022.

Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung:

  1. mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan membatalkan putusan sebelumnya pada tingkat kasasi, banding, dan tingkat pertama;
  2. memberikan izin kepada suami untuk menjatuhkan talak satu raj’i;
  3. menetapkan tiga orang anak berada dalam pengasuhan bersama (hadhanah) ayah dan ibu;
  4. menetapkan satu orang anak lainnya berada dalam pengasuhan ayah.

Terkait pengasuhan bersama terhadap tiga anak tersebut, Mahkamah Agung secara tegas mengatur pembagian waktu sebagai berikut:

  1. ayah mengasuh anak pada hari sekolah, yaitu Senin sampai dengan Jumat (kecuali hari libur);
  2. ibu mengasuh anak pada hari Sabtu dan Minggu serta pada hari-hari libur nasional.

Selain itu, Mahkamah Agung juga menghukum kedua orang tua untuk melaksanakan putusan tersebut serta mengatur kewajiban finansial, termasuk pembayaran mut’ah dan nafkah iddah kepada pihak istri.

Model pengasuhan ini menunjukkan bahwa setelah perceraian, kedua orang tua tetap memiliki peran aktif dalam kehidupan anak melalui pembagian waktu yang jelas dan terstruktur.

Putusan ini menjadi salah satu tonggak penting dalam perkembangan hukum keluarga di Indonesia karena memperkenalkan pendekatan yang lebih fleksibel dan lebih berorientasi pada kebutuhan anak dibandingkan hanya menentukan salah satu pihak sebagai pemegang hak asuh tunggal.

Mengapa Hak Asuh Bersama Mulai Dipertimbangkan?

Hak asuh bersama lahir dari pemahaman bahwa perceraian adalah konflik antara suami dan istri, bukan antara orang tua dengan anak.

Anak tetap membutuhkan kasih sayang, perhatian, pendidikan, serta bimbingan dari kedua orang tuanya. Kehadiran ayah dan ibu memiliki peran yang berbeda namun sama-sama penting dalam proses tumbuh kembang anak.

Apabila hubungan anak dengan salah satu orang tua terputus setelah perceraian, kondisi tersebut dapat memengaruhi perkembangan emosional maupun psikologis anak.

Karena itu, selama kedua orang tua mampu bekerja sama dan mengutamakan kepentingan anak, pola pengasuhan bersama dapat menjadi pilihan yang lebih baik dibandingkan pengasuhan tunggal.

Apakah Semua Perkara Dapat Diputus dengan Hak Asuh Bersama?

Jawabannya tidak.

Hak asuh bersama bukan merupakan aturan yang wajib diterapkan dalam setiap perkara perceraian. Hakim akan melihat kondisi masing-masing keluarga sebelum memutuskan apakah pola tersebut layak diterapkan.

Beberapa hal yang biasanya menjadi pertimbangan antara lain:

  1. hubungan komunikasi antara ayah dan ibu setelah perceraian;
  2. kemampuan kedua orang tua bekerja sama dalam mengasuh anak;
  3. kondisi psikologis anak;
  4. usia anak;
  5. jarak tempat tinggal kedua orang tua;
  6. aktivitas sekolah anak; dan
  7. kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak.

Apabila hubungan kedua orang tua masih dipenuhi konflik yang berkepanjangan, sering terjadi pertengkaran, atau salah satu pihak berusaha menjauhkan anak dari orang tua lainnya, maka penerapan hak asuh bersama biasanya menjadi sulit dilakukan.

Sebaliknya, apabila kedua orang tua masih dapat berkomunikasi dengan baik dan mampu membuat keputusan bersama mengenai pendidikan, kesehatan, maupun kebutuhan anak, maka peluang diterapkannya pola pengasuhan bersama akan lebih besar.

Hak Asuh Bersama Tidak Menghapus Kewajiban Nafkah

Perlu dipahami bahwa hak asuh bersama tidak berarti kewajiban memberikan nafkah menjadi hilang.

Pada prinsipnya, ayah tetap memiliki kewajiban utama untuk memenuhi biaya pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan anak sesuai dengan kemampuannya.

Sementara itu, ibu tetap memiliki tanggung jawab dalam memberikan pengasuhan, perhatian, serta pendidikan kepada anak.

Dengan demikian, pembagian waktu pengasuhan tidak mengubah kewajiban hukum masing-masing orang tua terhadap anak.

Kesimpulan

Perkembangan praktik peradilan menunjukkan bahwa hak asuh anak dapat diputus bersama antara ayah dan ibu, meskipun hingga saat ini belum menjadi pola yang diterapkan dalam seluruh perkara perceraian.

Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 171 PK/Ag/2022, Mahkamah Agung menegaskan bahwa konsep shared parenting atau joint physical custody dapat diterapkan dengan menetapkan pengasuhan bersama sekaligus pembagian waktu yang jelas antara kedua orang tua.

Pada akhirnya, yang menjadi pertimbangan utama hakim bukanlah apakah hak asuh diberikan kepada ayah, ibu, atau keduanya. Yang paling penting adalah siapa dan pola pengasuhan seperti apa yang mampu menjamin kepentingan terbaik bagi anak sehingga anak tetap memperoleh kasih sayang, perhatian, serta bimbingan dari kedua orang tuanya meskipun mereka telah bercerai.

Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai hak asuh anak, Legal Keluarga siap membantu.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id