Perceraian tidak mengakhiri hubungan antara orang tua dan anak.
Meskipun hubungan suami dan isteri berakhir, ayah dan ibu tetap mempunyai tanggung jawab terhadap anak.
Keduanya tetap wajib memelihara, mendidik, dan memenuhi kebutuhan anak.
Karena itu, persoalan hak asuh sering muncul setelah perceraian.
Selama ini, banyak orang menganggap hakim hanya dapat memberikan hak asuh kepada ayah atau ibu.
Namun, perkembangan praktik peradilan menunjukkan kemungkinan hak asuh bersama.
Konsep tersebut juga dikenal sebagai shared parenting atau joint physical custody.
Lalu, apakah hakim dapat memberikan hak asuh anak kepada ayah dan ibu secara bersama?
Prinsip Hak Asuh Anak dalam Hukum Indonesia
Hukum Indonesia tidak menghapus tanggung jawab orang tua hanya karena perceraian.
Pasal 41 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa ayah dan ibu tetap wajib memelihara serta mendidik anak.
Selain itu, orang tua harus mengutamakan kepentingan anak.
Jika ayah dan ibu berselisih mengenai penguasaan anak, pengadilan akan menentukan penyelesaiannya.
Anda dapat melihat ketentuan tersebut dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Dengan demikian, hakim tidak hanya melihat kepentingan ayah atau ibu.
Sebaliknya, hakim akan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Apakah Hak Asuh Selalu Jatuh kepada Salah Satu Orang Tua?
Tidak selalu.
Namun, dalam praktik, hakim memang sering memberikan hak asuh kepada salah satu pihak.
Bagi pasangan Muslim, Pasal 105 KHI memberikan pedoman mengenai pemeliharaan anak.
Pada prinsipnya, ibu mengasuh anak yang belum berusia 12 tahun.
Sementara itu, anak yang sudah mumayyiz dapat memilih tinggal bersama ayah atau ibunya.
Anda dapat membaca pembahasan lebih lanjut pada Ibu Mendapatkan Hak Asuh Anak di Bawah 12 Tahun.
Namun, ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak.
Hakim tetap dapat memberikan hak asuh kepada ayah jika kondisi anak lebih mendukung pilihan tersebut.
Selain itu, hakim juga dapat mempertimbangkan pola pengasuhan yang melibatkan kedua orang tua.
Perkembangan Hak Asuh Bersama di Indonesia
Perkembangan hukum keluarga menunjukkan bahwa anak tetap membutuhkan ayah dan ibu setelah perceraian.
Karena itu, muncul konsep joint physical custody atau shared parenting.
Dalam konsep tersebut, ayah dan ibu sama-sama menjalankan peran pengasuhan.
Selain itu, anak tetap memiliki hubungan yang aktif dengan kedua orang tuanya.
Ayah dan ibu dapat membagi waktu pengasuhan berdasarkan jadwal tertentu.
Dengan demikian, anak tidak hanya bergantung kepada satu pihak.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 171 PK/Ag/2022
Salah satu perkembangan penting muncul melalui Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 171 PK/Ag/2022.
Mahkamah Agung memasukkan putusan tersebut sebagai salah satu landmark decision.
Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menerapkan konsep joint physical custody.
Kaidah hukumnya menekankan kepentingan terbaik bagi anak.
Mahkamah Agung menyatakan bahwa ayah dan ibu dapat berbagi tanggung jawab pengasuhan berdasarkan jadwal tertentu.
Anda dapat membaca penjelasan resmi Mahkamah Agung melalui Joint Physical Custody dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung.
Bagaimana Pembagian Waktu dalam Putusan 171 PK/Ag/2022?
Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung mengatur pengasuhan tiga orang anak secara bersama.
Ayah mengasuh anak pada hari sekolah.
Jadwal tersebut berlaku dari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur.
Sementara itu, ibu mengasuh anak pada hari Sabtu dan Minggu.
Ibu juga mengasuh anak pada hari libur nasional.
Selain itu, Mahkamah Agung menempatkan satu anak yang sudah berusia lebih dari 12 tahun bersama ayah.
Anak tersebut sebelumnya memilih tinggal bersama ayah.
Dengan demikian, Mahkamah Agung tidak hanya menentukan siapa yang mengasuh anak.
Mahkamah Agung juga mengatur pembagian waktu secara jelas.
Mengapa Hak Asuh Bersama Mulai Mendapat Perhatian?
Perceraian merupakan persoalan antara suami dan isteri.
Namun, perceraian tidak seharusnya memutus hubungan anak dengan salah satu orang tua.
Anak tetap membutuhkan kasih sayang dari ayah dan ibu.
Selain itu, kedua orang tua mempunyai peran dalam pendidikan dan perkembangan anak.
Karena itu, pola pengasuhan bersama dapat menjadi salah satu pilihan.
Namun, ayah dan ibu harus mampu bekerja sama.
Jika keduanya terus berkonflik, pola tersebut akan sulit berjalan.
Apakah Semua Perkara Bisa Menggunakan Hak Asuh Bersama?
Tidak.
Hak asuh bersama bukan aturan wajib dalam setiap perceraian.
Hakim tetap harus melihat kondisi setiap keluarga.
Beberapa faktor yang dapat menjadi pertimbangan antara lain:
- hubungan komunikasi antara ayah dan ibu;
- kemampuan kedua orang tua bekerja sama;
- kondisi psikologis anak;
- usia anak;
- jarak tempat tinggal kedua orang tua;
- kegiatan sekolah anak; dan
- kepentingan terbaik bagi anak.
Jika kedua orang tua terus bertengkar, pola pengasuhan bersama dapat menimbulkan masalah.
Sebaliknya, jika ayah dan ibu mampu berkomunikasi, pola tersebut lebih mungkin berjalan.
Selain itu, hakim tetap akan melihat kebutuhan anak secara nyata.
Hak Akses Orang Tua Tetap Penting
Meskipun hakim memberikan hak asuh kepada satu pihak, orang tua lainnya tetap mempunyai hubungan dengan anak.
SEMA No. 1 Tahun 2017 menegaskan pentingnya hak akses tersebut.
Pemegang hak asuh harus memberi kesempatan kepada orang tua lainnya untuk bertemu anak.
Karena itu, hak asuh tidak boleh menjadi alasan untuk memutus hubungan anak dengan ayah atau ibu.
Anda juga dapat membaca pembahasan mengenai hak ayah dalam Dapatkah Ayah Mendapatkan Hak Asuh Anak?.
Hak Asuh Bersama Tidak Menghapus Kewajiban Nafkah
Hak asuh bersama tidak menghapus kewajiban orang tua terhadap anak.
Pada prinsipnya, ayah tetap memiliki kewajiban memenuhi kebutuhan anak sesuai kemampuannya.
Misalnya, ayah tetap menanggung kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan pemeliharaan anak.
Sementara itu, ibu tetap menjalankan tanggung jawab pengasuhan dan pendidikan.
Dengan demikian, pembagian waktu tidak menghapus kewajiban hukum kedua orang tua.
Kesimpulan
Hak asuh anak dapat melibatkan ayah dan ibu secara bersama.
Namun, pola tersebut belum menjadi aturan yang otomatis berlaku pada setiap perkara.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 171 PK/Ag/2022 menunjukkan bahwa hakim dapat menggunakan konsep joint physical custody.
Dalam putusan tersebut, ayah dan ibu berbagi waktu pengasuhan.
Karena itu, perkembangan praktik peradilan membuka kemungkinan pengasuhan bersama.
Namun, hakim tetap harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Dengan demikian, fokus utama bukan siapa yang menang antara ayah dan ibu.
Fokus utamanya adalah pola pengasuhan yang paling baik bagi anak.
Konsultasi Pengacara Hak Asuh Anak
Legal Keluarga membantu klien dalam perkara perceraian dan hak asuh anak.
Kami dapat membantu memeriksa dokumen, menyusun gugatan, serta mendampingi persidangan.
Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai hak asuh anak bersama ayah dan ibu, silakan hubungi:
Legal Keluarga
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id


