Legal Keluarga memberikan jasa hukum membantu mewakili dan mendampingi klien dalam hal ingin mengajukan permohonan atau gugatan asal usul anak ke Pengadilan Agama.
Permohonan asal usul anak bertujuan agar menetapkan ayah biologis dari anak yang lahir dari perkawinan menjadi sah menurut hukum serta dapat memasukkan namanya dalam catatan pinggir akta kelahiran anak.
Dasar hukum permohonan asal usul anak adalah Pasal 103 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Terdapat 2 (dua) cara mengajukan permohonan asal usul anak ini ke Pengadilan Agama, yaitu :
MelaluimekanismePermohonan (voluntair) yaitu ibu dan ayah biologis anak bersama-sama mengajukan permohonan tersebut ke Pengadilan;
MelaluimekanismeGugatan (contentiosa), yaitu diajukan oleh seorang ibu biologis seorang diri dengan menggugat ayah biologis anak yang tidak ingin mengakui anak biologisnya tersebut.
Syarat dan Ketentuan :
KTP Pemohon / Penggugat;
Alamat lengkap Tergugat bila ayah biologis tidak mengakui anaknya;
Kartu Keluarga (KK) Pemohon / Penggugat;
Surat Keterangan Lahir Anak dari rumah sakit atau Akta Kelahiran bila hanya tertulis nama ibunya;