Logo Legal Keluarga

Artikel

Legal Keluarga

Bisakah Pengadilan Memutus Hak Asuh Anak Secara Bersama?

Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan suami dan isteri. Selain itu, perceraian juga menimbulkan persoalan mengenai pengasuhan anak.

Karena itu, muncul pertanyaan: apakah pengadilan dapat menetapkan hak asuh anak secara bersama atau joint custody?

Jawabannya, bisa.

Namun, hakim tetap harus melihat kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, hakim perlu menilai kemampuan kedua orang tua untuk bekerja sama setelah perceraian.

Dasar Hukum Hak Asuh Anak Bersama

Hukum Indonesia tetap memberikan tanggung jawab kepada kedua orang tua setelah perceraian.

Karena itu, perceraian tidak menghapus kewajiban ayah maupun ibu terhadap anak.

Pasal 41 Huruf a UU Perkawinan

Pasal 41 huruf a UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan:

“Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberi keputusannya.”

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa ayah dan ibu tetap mempunyai kewajiban terhadap anak.

Selain itu, pasal tersebut memberi kewenangan kepada pengadilan untuk menentukan pola pengasuhan jika muncul perselisihan.

Dengan demikian, hukum tidak menutup kemungkinan adanya pengasuhan bersama.

Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak

Dalam perkara hak asuh, hakim perlu mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Karena itu, hakim tidak hanya melihat keinginan ayah atau ibu.

Sebaliknya, hakim akan melihat kebutuhan anak secara menyeluruh.

Misalnya, hakim dapat mempertimbangkan kondisi emosional, pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, dan hubungan anak dengan kedua orang tua.

Dengan demikian, hak asuh bersama dapat menjadi pilihan jika pola tersebut memberi manfaat bagi anak.

Hak Anak untuk Tetap Diasuh Orang Tuanya

Pasal 14 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan:

“Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak.”

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hubungan anak dengan kedua orang tua tetap penting.

Karena itu, perceraian sebaiknya tidak langsung memutus keterlibatan salah satu orang tua.

Selain itu, ayah dan ibu tetap perlu menjaga hubungan emosional anak dengan keduanya.

Yurisprudensi Hak Asuh Bersama

Putusan Peninjauan Kembali Nomor 171/PK/Ag/2022 menjadi salah satu perkembangan penting dalam perkara hak asuh anak.

Putusan tersebut memperkenalkan pendekatan joint physical custody atau pengasuhan fisik bersama.

Dengan pendekatan tersebut, kedua orang tua tetap berperan aktif dalam kehidupan anak setelah perceraian.

Selain itu, putusan tersebut menunjukkan bahwa hakim dapat menggunakan pola pengasuhan yang lebih fleksibel.

Karena itu, hak asuh tidak selalu harus berada penuh pada salah satu pihak.

Kondisi yang Dapat Mendukung Hak Asuh Bersama

Pengadilan dapat mempertimbangkan pengasuhan bersama jika fakta perkara mendukungnya.

Misalnya:

  1. ayah dan ibu sebelumnya sama-sama aktif mengasuh anak;
  2. anak mempunyai hubungan dekat dengan kedua orang tua;
  3. kedua orang tua tetap menjalankan kewajiban terhadap anak;
  4. anak ingin tetap mempunyai hubungan dekat dengan ayah dan ibu;
  5. kedua orang tua masih dapat berkomunikasi mengenai kebutuhan anak; dan
  6. pola pengasuhan bersama tidak mengganggu sekolah atau kehidupan anak.

Selain itu, hakim dapat melihat apakah salah satu pihak pernah menghalangi akses orang tua lainnya.

Karena itu, keterbukaan dan kemampuan bekerja sama menjadi faktor penting.

Bentuk Hak Asuh Anak Bersama

Hak asuh bersama tidak selalu berarti anak harus tinggal sama lama di rumah ayah dan ibu.

Sebaliknya, pengadilan dapat mengatur pola yang sesuai dengan kebutuhan anak.

Misalnya:

  1. anak tinggal bergantian pada periode tertentu;
  2. anak tinggal utama bersama satu orang tua, sedangkan pihak lainnya mendapat akses luas;
  3. ayah dan ibu mengambil keputusan penting secara bersama;
  4. kedua pihak membagi waktu liburan dan akhir pekan; atau
  5. kedua orang tua tetap terlibat dalam pendidikan dan kesehatan anak.

Dengan demikian, hak asuh bersama lebih menekankan keterlibatan kedua orang tua daripada pembagian waktu yang sama persis.

Apakah Hak Asuh Bersama Cocok untuk Semua Perkara?

Tidak.

Hakim perlu melihat kondisi setiap keluarga.

Misalnya, hak asuh bersama dapat sulit berjalan jika konflik antara ayah dan ibu masih sangat tinggi.

Selain itu, pola tersebut mungkin tidak cocok jika salah satu pihak melakukan kekerasan, menelantarkan anak, atau membahayakan anak.

Karena itu, hakim tetap harus menilai setiap fakta secara hati-hati.

Dengan demikian, pengasuhan bersama bukan aturan otomatis dalam setiap perceraian.

Bagaimana Jika Salah Satu Orang Tua Menutup Akses?

Masalah dapat muncul jika salah satu orang tua menghalangi hubungan anak dengan orang tua lainnya.

Misalnya, ibu tidak mengizinkan ayah bertemu anak tanpa alasan yang berkaitan dengan keselamatan.

Sebaliknya, ayah juga dapat melakukan tindakan yang sama.

Dalam kondisi tersebut, pihak yang kehilangan akses dapat meminta perlindungan melalui pengadilan.

Selain itu, hakim dapat mempertimbangkan perilaku tersebut ketika menilai pola pengasuhan yang paling tepat.

Karena itu, orang tua sebaiknya tidak menggunakan anak sebagai alat konflik setelah perceraian.

Kesimpulan

Pengadilan dapat memutus hak asuh anak secara bersama jika kondisi perkara mendukungnya.

Pasal 41 huruf a UU Perkawinan tetap memberikan kewajiban kepada ayah dan ibu untuk memelihara serta mendidik anak.

Selain itu, Pasal 14 UU Perlindungan Anak menekankan hak anak untuk tetap memperoleh pengasuhan dari orang tuanya.

Sementara itu, Putusan PK No. 171/PK/Ag/2022 menunjukkan perkembangan penerapan joint physical custody dalam praktik peradilan.

Dengan demikian, hakim dapat memilih pola pengasuhan bersama jika pola tersebut paling sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak.

Konsultasi Hak Asuh Anak

Legal Keluarga membantu klien dalam perkara hak asuh anak, perceraian, nafkah anak, dan masalah keluarga lainnya.

Selain itu, kami dapat membantu menyusun gugatan, menyiapkan bukti, serta mendampingi proses mediasi dan persidangan.

Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai hak asuh anak secara bersama, silakan hubungi:

Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?