Artikel

Cara Mengajukan Cerai ke Pengadilan dengan Verstek

Banyak orang mencari informasi mengenai cara mengajukan cerai ke pengadilan dengan verstek. Namun, masih banyak yang mengira setiap gugatan atau permohonan cerai akan langsung berakhir dengan putusan verstek.

Anggapan tersebut tidak benar. Pengadilan tidak otomatis menjatuhkan putusan verstek hanya karena seseorang mengajukan gugatan cerai. Hakim hanya dapat menjatuhkan putusan verstek apabila pengadilan telah memanggil tergugat atau termohon secara sah dan patut, tetapi pihak tersebut tetap tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah.

Lalu, bagaimana sebenarnya prosedur cerai dengan verstek? Simak penjelasannya berikut ini.

Apa Itu Putusan Verstek dalam Perceraian?

Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan hakim ketika tergugat atau termohon tidak hadir di persidangan meskipun pengadilan telah memanggilnya secara sah dan patut.

Dalam perkara perceraian, hakim tetap menggunakan hukum acara perdata. Oleh karena itu, hakim hanya dapat memeriksa perkara secara verstek apabila para pihak telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan oleh hukum.

Dengan kata lain, verstek bukan merupakan jenis gugatan cerai. Verstek merupakan cara hakim memeriksa dan memutus perkara ketika salah satu pihak tidak hadir di persidangan.

Apakah Mengajukan Cerai Otomatis Menjadi Verstek?

Jawabannya tidak.

Penggugat dapat mengajukan gugatan cerai atau permohonan cerai ke pengadilan. Setelah itu, hakim tetap memeriksa perkara melalui tahapan persidangan sebagaimana perkara perceraian pada umumnya.

Apabila suami dan istri sama-sama hadir, hakim akan menjalankan seluruh proses persidangan, mulai dari mediasi (apabila diwajibkan), pembacaan gugatan atau permohonan, jawaban, pembuktian, hingga putusan.

Sebaliknya, apabila tergugat atau termohon tidak hadir setelah pengadilan memanggilnya secara sah dan patut, hakim dapat melanjutkan pemeriksaan dengan mekanisme verstek sesuai hukum acara perdata.

Oleh karena itu, kehadiran atau ketidakhadiran tergugat maupun termohon menentukan apakah hakim akan menggunakan mekanisme verstek. Penggugat tidak dapat meminta hakim langsung menjatuhkan putusan verstek sejak awal perkara.

Kapan Hakim Dapat Menjatuhkan Putusan Verstek?

Secara umum, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek apabila:

  1. Pengadilan telah memanggil tergugat atau termohon secara sah dan patut.
  2. Tergugat atau termohon tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah.
  3. Tergugat atau termohon tidak menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya.
  4. Hakim tidak menemukan alasan hukum yang mengharuskannya memeriksa perkara secara kontradiktor.

Apabila seluruh syarat tersebut terpenuhi, majelis hakim dapat melanjutkan persidangan tanpa kehadiran tergugat atau termohon.

Meskipun demikian, hakim tetap wajib menilai seluruh alat bukti dan keterangan saksi. Hakim tidak akan langsung mengabulkan gugatan hanya karena tergugat atau termohon tidak hadir.

Berapa Kali Pengadilan Memanggil Pihak yang Tidak Hadir?

Jumlah pemanggilan bergantung pada pengadilan yang memeriksa perkara perceraian.

Perceraian di Pengadilan Agama

Dalam perkara perceraian bagi pasangan beragama Islam, Pengadilan Agama akan memanggil tergugat atau termohon secara sah dan patut. Apabila pengadilan telah memanggil pihak tersebut sebanyak dua kali, tetapi ia tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, majelis hakim dapat melanjutkan persidangan dan menjatuhkan putusan verstek apabila seluruh syarat hukumnya telah terpenuhi.

Perceraian di Pengadilan Negeri

Dalam perkara perceraian bagi pasangan non-Muslim, Pengadilan Negeri pada praktiknya memberikan kesempatan melalui pemanggilan hingga tiga kali. Apabila pengadilan telah memanggil tergugat sebanyak tiga kali dan ia tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, majelis hakim dapat memeriksa serta memutus perkara dengan mekanisme verstek sesuai hukum acara perdata.

Meskipun demikian, setiap majelis hakim tetap mempertimbangkan fakta persidangan sebelum mengambil keputusan.

Apakah Hakim Pasti Mengabulkan Gugatan Cerai Jika Verstek?

Jawabannya tidak. Banyak orang mengira hakim pasti mengabulkan gugatan cerai apabila tergugat atau termohon tidak hadir di persidangan. Anggapan tersebut tidak sesuai dengan hukum acara perdata.

Hakim tetap harus menilai:

  1. alasan perceraian;
  2. alat bukti surat;
  3. keterangan saksi; dan
  4. kecukupan pembuktian.

Apabila penggugat tidak berhasil membuktikan alasan perceraian melalui alat bukti dan saksi, hakim tetap dapat menolak gugatan meskipun ia memeriksa perkara secara verstek.

Karena itu, penggugat tetap harus menyiapkan bukti dan saksi secara lengkap sebelum mengajukan gugatan cerai.

Dasar Hukum Putusan Verstek

Pasal 125 HIR dan Pasal 149 RBg mengatur mekanisme putusan verstek dalam perkara perdata.

Dalam perkara perceraian, hakim tetap menggunakan ketentuan tersebut selama peraturan khusus mengenai perceraian tidak mengatur hal yang berbeda. Oleh karena itu, hakim akan mengacu pada hukum acara perdata ketika memeriksa perkara yang memenuhi syarat untuk menggunakan mekanisme verstek.

Kesimpulan

Mengajukan cerai ke pengadilan tidak otomatis menghasilkan putusan verstek. Hakim hanya dapat menjatuhkan putusan verstek apabila pengadilan telah memanggil tergugat atau termohon secara sah dan patut, tetapi pihak tersebut tetap tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah.

Dalam praktiknya, Pengadilan Agama umumnya memanggil pihak yang tidak hadir sebanyak dua kali. Sementara itu, Pengadilan Negeri umumnya memanggil tergugat hingga tiga kali sebelum hakim menggunakan mekanisme verstek.

Namun, sekalipun hakim memeriksa perkara secara verstek, hakim tetap harus menilai seluruh alat bukti dan keterangan saksi. Oleh sebab itu, penggugat tidak boleh menganggap bahwa ketidakhadiran pasangan akan membuat gugatan cerai otomatis dikabulkan.

Apabila Anda ingin mengajukan gugatan cerai, menghadapi perkara cerai secara verstek, atau menyusun strategi pembuktian di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, tim pengacara Legal Keluarga siap membantu.

Hubungi kami melalui:

  1. Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
  2. Email: klien@legalkeluarga.id

Tim Legal Keluarga siap mendampingi Anda mulai dari konsultasi hukum, penyusunan gugatan, hingga pendampingan selama proses persidangan.