Artikel

Cara Mengajukan Gugatan Waris ke Pengadilan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Cara mengajukan gugatan pembagian waris ke pengadilan dengan mendaftarkan ke Pengadilan Agama untuk agama Islam atau mendaftarkan ke Pengadilan Negeri apabila bergama Non Muslim (Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu).

Apa itu Gugatan Waris

Gugatan waris adalah gugatan yang diajukan ke pengadilan oleh para ahli waris dengan dalil ahli waris lain tidak ingin atau melakukan pembagian objek warisan yang secara melawan hukum atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Gugatan Waris diajukan ke Pengadilan Mana ?

Untuk menentukan pengadilan mana mengajukan gugatan waris, maka perlu melihat agama pewaris setelah meninggal dunia.

Bila agama pewaris adalah Islam, maka gugatan pembagian waris diajukan ke pengadilan agama. Sedangkan, apabila agama pewaris beragama Non Islam, maka gugatan pembagian waris diajukan di pengadilan negeri.

SEMA No. 7 Tahun 2012 – Kamar Agama – 10 :

Agama pewaris menentukan pengadilan yang berwenang. Pewaris yang beragama Islam sengketa kewarisannya menjadi kewenangan peradilan agama, sedangkan pewaris yang beragama selain Islam ke peradilan umum. “

Dasar Hukum gugatan pembagian waris

Untuk pewaris yang meninggal beragama Islam, gugatan pembagian waris diajukan ke Pengadilan Agama dengan dasar hukum Pasal 188 Kompilasi Hukum Islam (KHI): 

“Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.”

Untuk pewaris yang meninggal bergama non- islam (kristen, katholik, hindu, budha dan konghucu) maka gugatan pembagian waris diajukan ke pengadilan negeri dengan memakai sistem KUHPerdata dengan dasar hukum Pasal 834 KUHPerdata:

Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya”

Syarat dan Prosedur Gugatan Waris

Adapun syarat mengajukan gugatan waris ke pengadilan, yaitu :

  1. KTP Ahli waris sebagai Penggugat;
  2. Identitas Tergugat sebagai ahli waris lain;
  3. Kartu Keluarga Ahli Waris;
  4. Akta Lahir Pewaris;
  5. Surat kematian pewaris;
  6. Identitas pewaris jika masih ada (KTP & KK);
  7. Buku Nikah/ Akta kawin Pewaris;
  8. Surat Keterangan Waris dari Kecamatan (jika ada);
  9. Dokumen objek harta seperti sertifikat kepemilikian atau bukti kepemilikian ahli waris.

Adapun prosedur mengajukan gugatan waris ke pengadilan :

  1. Menyiapkan surat gugatan waris yang berisi alasan-alasan mengajukan gugatan waris;
  2. Mendaftarkan ke pengadilan surat waris dan membayar biaya administrasi;
  3. Menunggu panggilan sidang setelah daftar sekitar 2 (dua) s/d 3 (tiga) minggu;
  4. Melakukan persidangan yang dapat berlangsung 3 (tiga) s/d 6 (enam) bulan paling lama pada tingkat pengadilan pertama.

Jasa Pengacara & biaya gugatan pembagian waris

Apabila anda ingin mengajukan gugatan pembagian waris / warisan, maka memakai pengacara  / advokat hanyalah pilihan, artinya tidak wajib. Namun, apabila memakai pengacara, maka akan memudahkan untuk membuat dokumen-dokumen persidangan dan mewakili dan/atau mendapingi klien di pengadilan nantinya.

Adapn biaya jasa pengacara gugatan waris hanyalah berdasarkan kesepakatan antara pengacara dan klien tersebut.

__________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan jasa pengacara Legal Keluarga seputar mengurus perceraian untuk PNS :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?