Jenis Akad Dalam Bank Syariah

Akad dalam hukum ekonomi syariah berasal dari bahasa Arab, yaitu al-‘aqd. Dalam bahasa Indonesia, akad berarti perikatan, perjanjian, atau permufakatan (al-ittifaq). Selain itu, akad berarti perjanjian antara ijab dan qabul yang syariat membenarkan, sehingga akad menimbulkan akibat hukum terhadap objek akad tersebut. Karena itu, akad selalu memuat dua unsur utama. Ijab dan Qabul dalam Akad […]
Gugatan Sederhana Sengketa Ekonomi Syari’ah

Banyak orang mengenal gugatan sederhana di Pengadilan Negeri. Namun, Pengadilan Agama juga melayani gugatan sederhana, khususnya untuk perkara sengketa ekonomi syari’ah. Oleh karena itu, Anda bisa menggunakan mekanisme ini ketika ingin menagih piutang secara lebih cepat dan praktis. Di Pengadilan Agama, Anda dapat mengajukan gugatan sederhana untuk menagih piutang dengan nilai materiil paling banyak Rp500.000.000,00 […]