Legal Keluargamemberikan Jasa hukummembantumewakilidnmendampingiklien yang inginmengurusgugatanceraidariluar negeri, seperti :
Mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam serta memiliki buku nikah yang diterbitkan oleh KUA.
Mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri bagi yang beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu serta memiliki akta perkawinan yang dikeluarkan disdukcapil.
Catatan :
Surat Kuasa yang diberikan klien kepada kantor kami wajib di Legalisasi oleh pihak KBRI (Kedutaan Republik Indonesia) dimana klien bertempat tinggal diluar negeri;
Pihak klien yang tinggal diluar negeri tidak perlu hadir sama sekali dalam proses gugatan cerai di Pengadilan;
Dalam mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan dapatdisertaidenganpermintaan hak asuh anak serta pemberian nafkah oleh mantan suami (ayah dari anak) untuk anak serta mantan isteri.
Syarat dan Ketentuan :
Surat Kuasa dilegalisasi pihak KBRI;
KTP Penggugat / Pemohon;
Alamat Lengkap Tergugat / Termohon;
Buku Nikah dikeluarkan KUA (Bilaberagama Islam);
Akta Perkawinan dikeluarkan Disdukcapil (Bilaberagama Non Muslim);
Akta Kelahiran Anak dan KK (Kartu Keluarga) (BilamemintaHakAsuh Anak);
Bukti tertulis pendapatan suami setiap bulan atau slip gaji suami (Bilaisterimemintanafkahuntukanakuntuktiapbulan);
Siapkan 2 (dua) orang saksi (saksidapatdarikeluargaatau orang terdekat).