Legal Keluarga memberikan jasa hukum dalam sengketa ekonomi syari’ah.
Dalam praktek, sengketa ekonomi syari’ah biasanya dimulai dari adanya pelanggaran terhadap akad mubharabah, musyarakah, atau muharabah yang telah disepakati oleh para pihak yang membuatnya.
Adapun lingkup sengketa ekonomi syari’ah antara lain :
Bank syari’ah;
Lembaga keuangan mikro syari’ah;
Asuransi syari’ah;
Reasuransi syari’ah;
Reksa dana syari’ah;
Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;
Sekuritas syari’ah;
Pembiayaan syari’ah;
Pegadaian syari’ah;
Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan
Bisnis syari’ah.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan, maka selanjutnya silahkan hubungi kami.