Gugatan Pembagian Harta Gono Gini

Legal Keluarga memberikan Jasa hukum mewakili dan mendampingi klien dalam hal mengajukan gugatan pembagian harta gono gini (harta bersama), yaitu:

  1. Untuk klien yang telah bercerai di Pengadilan Agama, maka gugatan pembagian harta gono gini (harta bersama) diajukan ke Pengadilan Agama; atau
  2. Untuk klien yang telah bercerai di Pengadilan Negeri, maka gugatan pembagian harta gono gini (harta bersama) diajukan ke Pengadilan Negeri.

 

Catatan :

  • Harta gono gini (harta bersama) yang dapat digugat ke Pengadilan adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan;
  • Proses perolahan harta bukan dari pemberian atau hibah;
  • Harta yang akan dibagi tidak dalam jaminan bank/ pihak ketiga atau masih kredit / KPR.

 

Syarat dan Ketentuan  :

  • KTP Penggugat;
  • Alamat Lengkap Tergugat;
  • Putusan Cerai dari Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (In kracht);
  • Akta Cerai;
  • Bukti tertulis kepemilikan atau Bukti keterangan asset bergerak atau tidak bergerak atas nama Mantan suami atau mantan isteri;
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi.

Syukrian, SH

Chief Customer Officer
Legal Keluarga

Ada pertanyaan seputar konsultasi hukum atau jasa pengacara ?