Gugatan Pembagian Warisan

Legal Keluarga memberikan Jasa hukum mewakili dan mendampingi klien (para ahli waris) dalam hal mengajukan gugatan pembagian warisan, yaitu:

  1. Ke Pengadilan Agama, bila Pewaris meninggal dunia beragama Islam;
  2. Ke Pengadilan Negeri, bila Pewaris. meninggal dunia beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, atau Kongkucu.

Gugatan pembagian waris diajukan ke Pengadilan apabila para ahli waris tidak saling bersepakat dalam pembagian harta warisan yang ditinggalkan pewaris.

Tujuan gugatan pembagian warisan di Pengadilan Agama, yaitu:

  1. Menetapkan pihak yang meninggal dunia sebagai Pewaris;
  2. Menetapkan pihak-pihak yang menjadi ahli waris;
  3. Menetapkan jumlah bagian  hak waris dari ahli waris;
  4. Menetapkan harta/ asset yang masuk objek harta warisan yang akan dibagi;
  5. Menetapkan agar pembagian warisan tersebut dilaksanakan;

 

Syarat dan Ketentuan :

  • KTP Penggugat;
  • Alamat lengkap Tergugat;
  • KK Penggugat;
  • Akta Kelahiran Penggugat;
  • Surat Kematian Pewaris;
  • Buku Nikah (Pewaris Islam);
  • Aka Perkawinan (Pewaris Non Muslim);
  • KTP & KK Pewaris bila masih ada;
  • Bukti kepemilikan atau surat keterangan kepemilikan asset bergerak atau asset tidak bergerak atas nama pewaris;
  • Siapkan 2 (dua) orang saksi.

Syukrian, SH

Chief Customer Officer
Legal Keluarga

Ada pertanyaan seputar konsultasi hukum atau jasa pengacara ?