Mewaliki dan mendampingi klien sebagaiPenggugat dalam mengajukan gugatan gugatan wanprestasi (ingkar janji) atau perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri.
Mewakili dan mendampingi klien sebagaiTergugat dalam perkara wanprestasi (ingkar janji) atau perbuatan melawan hukum (PMH) oleh di Pengadilan Negeri.
Adapun kasus-kasus berkaitan denan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH), seperti :
Hutang piutang
Sengketa kepemilikan tanah atau property;
Pelanggaran perjanjian/ kontrak.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai syarat serta dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan, maka selanjutnya silahkan hubungi kami.