Artikel

Gugatan Wanprestasi Utang Piutang di Pengadilan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Bila anda memiliki rekan yang tidak menepati janjinya seperti tidak membayar hutang setelah diberikan jangka waktu untuk membayarnya, maka anda mempunyai hak untuk mengajukan gugatan wanprestasi (ingkar janji) ke pengadilan terhadapnya dengan tujuan meminta ganti kerugian agar uang anda dapat dikembalikan olehnya.

Dalam prakteknya saat ini, bila terdapat hutang yang tidak melebihi Rp. 500 juta, maka pengajuan gugatan wanprestasi di Pengadilan dapat diputus paling lama 25 (dua puluh lima) hari.

Dasar hukum untuk mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan adalah Pasal 1234 KUHPerdata :

“Penggantian biaya, rugi, bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah dimuali diwajibkan apabila debitor (pihak berhutang) setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya dalam tenggang waktu tertentu telah dilampauinya.”

Dalam kasus untang piutang, maka terdapat beberapa kriteria sehingga seseorang dapat dikatakan melakukan wanprestasi (ingkar janji), yaitu :

  • Tidak membayar hutangnya sama sekali. Artinya, orang yang berhutang tidak membayar utangnya sepeserpun;
  • Membayar hutangnya, namun tidak sebagaimana mestinya. Artinya, orang yang berhutang  tidak membayar hutangnya secara full. Contoh, A memiliki hutang sekitar Rp. 500 juta kepada B, namun faktanya A hanya membayar Rp. 300 juta kepada B hingga waktu perjanjian habis;
  •  Membayar hutangnya, namun tidak tepat waktu. Artinya, orang yang berhutang terlambat membayar hutangnya;
  • Melakukan perbuatan yang dilarang dalam perjanjian. Artinya, orang yang berhutang dilarang melakukan hal-hal yang dari awal telah diperjanjian bersama.

Apabila mencermati ketentuan diatas, maka tidak sulit untuk mementukan seseorang telah melakukan perbuatan wanprestasi / ingkar janji, karena hal tersebut cukup melihat apakah ia tidak menepati janjinya membayar hutang sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian atau tidak.

Dibawah ini terdapat beberapa ganti kerugian yang dapat diminta bila seseorang melakukan perbuatan wanprestasi, yaitu :

  • Biaya (konsen) adalah pengeluaran yang nyata telah dikeluarkan diawal oleh pihak yang memberi pinjaman;
  • Rugi (schaden) adalah biaya yang timbul dari kegiatan pinjam meminjam;
  • Bunga (interessen) adalah keuntungan yang dapat diperoleh pihak yang memberi pinjaman dari pihak yang melakukan pinjaman.

_____

Bila ingin mengajukan gugatan di pengadilan akibat adanya pihak yang wanprestasi (ingkar janji) tidak membayar hutangnya, maka silahkan hubungi kami di Legal Keluarga :

Telepon/ WhatsApp :  0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?