Artikel

Hak Akses Harta Gono Gini Yang Tersimpan di Bank

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Dalam banyak artikel kami disebutkan harta gono gini (harta bersama) adalah harta yang diperoleh oleh suami dan isteri selama melangsungkan perkawinan.

Dasar hukum harta bersama ini diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan :

Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

Menurut hukum Indonesia, harta bersama atau harta gono gini tersebut ketika terjadi suatu perceraian, maka terdapat suatu kewajiban untuk membagi 2 (dua) harta tersebut, yaitu 1/2 (seperdua) untuk mantan isteri dan 1/2 (seperdua) untuk mantan suami.

Adapun dasar hukum pembagian harta gono gini / harta bersama adalah sebagai berikut :

Yurisprudensi MA  RI Nomor 1448 K/Sip/1974 tertanggal 9 November 1967 :

“ Sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara bekas suami istri.

Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) :

“Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”

Oleh karena harta gono gini / harta bersama wajib dibagi sama rata antara mantan suami dan mantan isteri, maka dalam prakteknya terkadang terdapat pihak baik itu dari suami atau isteri yang sengaja menyembunyikan harta tersebut agar tidak masuk dalam kategori harta bersama / gono gini.

Jika harta itu berupa tanah, rumah, property, mobil atau motor, maka hal tersebut mudah diketahui dan diakses karena jenis hartanya terlihat oleh kasat mata, sehingga sulit untuk dikelabui.

Bagaimana bila harta tersebut berupa uang/ dana yang tersimpan dibank. Apakah boleh seorang isteri mengakses dana/uang yang dimiliki suaminya yang tersimpan di suatu bank ?

Dalam praktek tidak mudah mengakses suatu rekening bank yang tersimpan oleh pihak lain, kecuali untuk kepentingan tertentu berdasarkan UU No. 10 Tahun 2008 Tentang Perbankan.

Pasal 41 :

  1. Bank Wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 44, dan Pasal 44A.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Pihak Terafiliasi.

Dari uraian pasal diatas, maka Bank memiliki kewajiban untuk merahasiakan keterangan mengenai penyimpanan dana nasabah kecuali berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut :

  • Untuk Kepentingan Perpajakan (Pasal 41);
  • Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara (Pasal 41 A);
  • Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana (Pasal 42);
  • Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya (Pasal 43);
  • Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank (Pasal 44);
  • Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpanan yang dibuat secara tertulis (Pasal 44A).

Bagaimana untuk kepentingan pembagian harta bersama / gono gini ? apakah pihak isteri berhak untuk meminta ke Bank untuk membuka  jumlah dana dalam rekening suaminya yang tersimpan di bank ?

Menurut Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 64/PUU-X/2012 menyebutkan :

” Oleh karena itu, menurut Mahkamah, untuk melindungi hak-hak suami dan/atau isteri terhadap harta bersama yang disimpan di bank, maka Mahkamah perlu memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang adil. Ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan harus dimaknai “Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A serta untuk kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perkara perceraian.” Dengan demikian dalil Pemohon a quo, menurut Mahkamah adalah beralasan menurut hukum;

Apabila mencermati putusan MK diatas, maka saat ini untuk kepentingan peradilan mengenai harta bersama/ gono gini dalam perkara perceraian, pihak isteri memiliki hak untuk meminta bank membuka rekening suaminya yang ada dibank untuk mengenai jumlahnya agar dapat dibagi berdasarkan hukum pembagian harta bersama/ gono gini.

________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai pengajukan gugatan pembagian harta gono gini ke pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp :  0813-8968-6009 atau

Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?