Artikel

Hak Waris Bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Bagaimanakah hak waris bagi mereka yang pindah atau berbeda kewarganegaraan. Apakah masih berhak mendapatkan warisan dari pewaris atau tidak ?

Bagi mereka warga negara asing namun memiliki orang tua atau keturuan Indonesia, maka pertanyaan ini sering ditanyakan. Hal ini dikarenakan mereka ingin tahu apakah ia sebagai ahli waris masih berhak mendapatkan warisan atau tidak dari pewaris walau ia sebagai ahli waris tidak memilih menjadi warga negara Indonesia.

Apabila mengacu hukum di Indonesia, maka terdapat prinsip-prinsip hukum waris yang perlu diketahui diawal, yaitu :

  • Setiap orang berhak mendapatkan warisan tanpa memandang suku, ras, agama ataupun kewarganegaraan,
  • Warisan / Harta warisan hanya dapat diberikan atau diperoleh oleh ahli waris bila Pewaris (orang yang meninggalkan warisan) telah meninggal dunia,
  • Ahli waris yang diutamakan mendapatkan warisan adalah mereka yang memiliki hubungan darah atau perkawinan,
  • Bagi mereka yang tidak memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris, maka ia memiliki hak menuntut untuk mendapatkan warisan sepanjang terdapat bukti-bukti yang menyatakan ia berhak mendapatkan warisan pewaris. Akan tetapi, warisan yang diperoleh untuk yang tidak memiliki hubungan darah atau perkawinan sifatnya terbatas.

 

Dari uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa ahli waris yang berwarga negara asing (WNA) masih tetap berhak mendapatkan warisan dari pewaris, sepanjang ia sebagai ahli waris memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris serta pewaris telah meninggal dunia. Namun apabila ia tidak memiliki hubungan darah atau perkawinan oleh pewaris, maka ia tetap berhak mendapatkan warisan sepanjang terdapat bukti yang menjelaskan ia memiliki bagian warisan dari pewaris yang harus dibagi, namun warisan diterima sifatnya terbatas.

Khusus untuk ahli waris berwarga negara asing namun memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris, maka ia tetap berhak mendapatkan warisan dari pewaris, namun khusus untuk jenis-jenis harta tertentu seperti mengatasnamakan suatu kepemilikan tanah dalam suatu sertifikat (SHM) tersebut tidak dapat dilakukannya. Hal tersebut dikarenakan, UU Petanahan/ Pokok Agraria di Indonesia melarang kepemilikatan tanah untuk mereka berwarga negara asing.

Pasal 21 UU Pertanahan/Pokok Agraria tersebut menegaskan :

Hanya warga negara Indonesia yang berhak mendapatkan hak milik atas tanah. Sedangkan bagi mereka yang berwarga negara Asing tapi mendapatkan warisan tanpa wasiat (memiliki hubungan darah) atau dikarenakan pencampuran harta (perkawinan) serta memiliki hak kepemilikan tanah namun ia melepaskan warga negara Indonesianya, maka terhadap hak kepemilikan tersebut wajib ia lepaskan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga negaraan itu.

Jika dalam jangka waku 1 (satu) tahun ia tetap tidak melepaskan hal tersebut, maka hak milik yang dimiliki warga negara asing akan hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara.

Dari uraian pasal diatas, maka apabila warga negara asing sebagai ahli waris mendapatkan warisan berupa hak kepemilikan tanah, maka sebaiknya tanah tersebut segera dijual, karena bagaimana pun menurut hukum di Indonesia tidak membolehkan warga negara asing memiliki hak kepemilikan tanah.

Contoh Kasus

Salah satu contoh kasus sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 32/Pdt.G/2015/PN.Sby disebutkan bahwa Penggugat sebagai salah satu ahli waris namun memiliki warga negara asing (WNA) mengajukan gugatan pembatalan “Akta Keterangan Hak Mewaris” di Pengadilan yang dibuat oleh Tergugat (Ahli Warisnya) di depan Notaris.

Penggugat berdalih bahwa ia tidak mengurus dan membuat Akta Keterangan Waris tersebut, sehingga menurutnya pembuatan Akta Keterangan Waris tersebut tidak sah.

Menurut Para Tergugat dalam eksepsinya menyatakan bahwa Penggugat memiliki status kewarganegaraan asing, sedangkan perusahaan (Tergugat IV) bukan merupakan perusahaan modal asing (PMA), melainkan suatu PMDM (Penanaman Modal Dalam Negeri), sehingga Penggugat tidak dapat memiliki saham di perusahaan (Tergugat IV) tersebut.

Namun akhirnya putusannya menyatakan Penggugat walau sebagai warga negara asing ditetapkan sebagai ahli waris dikarenakan memiliki hubungan darah dengan pewaris. Selain itu, Akta Keterangan Hak Mewaris tersebut dinyatakan tidak sah.

Salah satu Pertimbangan hukum hakim yang patut dilihat yaitu :

” Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas kepindahan status menjadi Warga Negara Asing tidak mengahapus hak warisnya di Indonesia, akan tetapi Warga Negara Asing memang tidak dapat memperoleh Hak Milik atas Tanah termasuk karena pewarisan.”

” Menimbang, bahwa dengan demikian yang dilarang adalah kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia, dan Penggugat masih berhak mewaris atas harta peninggalan orang tuanya bersama saudara kandungnya yang lain, dengan cara bagian Penggugat dapat dikompensasikan dalam bentuk yang lain.”

______

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai kewarisan atau ingin mengajukan gugatan sengketa waris, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?