Hibah dari orang tua kepada anak sering dilakukan sebagai bentuk pembagian harta semasa hidup. Dalam praktiknya, hibah biasanya dibuat di hadapan notaris sehingga dituangkan dalam akta autentik. Akta tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna sehingga tidak dapat dibatalkan begitu saja hanya karena salah satu pihak berubah pikiran.
Namun, bukan berarti hibah tidak dapat dibatalkan. Dalam keadaan tertentu, hibah tetap dapat dibatalkan atau dimintakan pembatalannya melalui mekanisme hukum.
Apakah Hibah Orang Tua kepada Anak Bisa Dibatalkan?
Pada umumnya, terdapat dua cara untuk membatalkan hibah.
Pertama, para pihak sepakat untuk membatalkan hibah. Dalam kondisi ini, pemberi hibah dan penerima hibah dapat membuat akta pembatalan di hadapan notaris apabila seluruh pihak menyetujuinya.
Kedua, salah satu pihak mengajukan gugatan ke pengadilan. Cara ini ditempuh apabila tidak terdapat kesepakatan atau terdapat dugaan bahwa hibah mengandung cacat hukum.
Pengadilan Akan Meneliti Keabsahan Hibah
Apabila pembatalan diajukan melalui pengadilan, hakim akan menilai apakah perjanjian hibah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan:
“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
- sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu hal tertentu; dan
- suatu sebab yang halal.”
Keempat syarat tersebut mempunyai akibat hukum yang berbeda apabila tidak terpenuhi.
1. Adanya Kesepakatan Para Pihak
Pemberi hibah harus memberikan persetujuan secara bebas tanpa adanya paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
Sebagai contoh, seorang anak memaksa orang tuanya yang sudah lanjut usia menandatangani akta hibah dengan ancaman tertentu. Dalam kondisi demikian, pihak yang dirugikan dapat meminta pembatalan hibah melalui pengadilan.
Syarat ini merupakan syarat subjektif. Apabila tidak terpenuhi, perjanjian pada prinsipnya dapat dimintakan pembatalan.
2. Para Pihak Harus Cakap Bertindak
Para pihak juga harus memiliki kecakapan hukum.
Sebagai contoh:
- pemberi hibah masih di bawah umur;
- pemberi hibah berada di bawah pengampuan; atau
- pihak yang menurut undang-undang tidak memiliki kewenangan melakukan perbuatan hukum tertentu.
Apabila syarat kecakapan tidak terpenuhi, hibah pada prinsipnya dapat dimintakan pembatalan melalui pengadilan.
Perlu dibedakan bahwa kewarganegaraan bukan merupakan syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, dalam praktik pertanahan, status Warga Negara Asing dapat mengakibatkan seseorang tidak dapat memiliki Hak Milik atas tanah berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria. Oleh karena itu, persoalannya bukan terletak pada syarat sah perjanjiannya, melainkan pada ketentuan khusus mengenai objek hak atas tanah.
3. Adanya Objek yang Jelas
Hibah harus memiliki objek yang jelas.
Misalnya, akta hibah menyebutkan secara tegas rumah, tanah, kendaraan, atau aset tertentu yang dihibahkan.
Apabila objek hibah tidak jelas atau tidak dapat ditentukan, syarat objektif ini tidak terpenuhi sehingga perjanjian dapat dinyatakan batal demi hukum.
4. Sebab yang Halal
Isi dan tujuan hibah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun ketertiban umum.
Sebagai contoh, hibah yang dibuat untuk menyamarkan perbuatan melawan hukum atau bertujuan menghindari ketentuan hukum tertentu dapat dipersoalkan di pengadilan.
Karena syarat ini merupakan syarat objektif, pelanggarannya dapat menyebabkan perjanjian batal demi hukum.
Bagaimana Jika Hibah Melanggar Hak Ahli Waris?
Selain syarat sah perjanjian, hakim juga dapat menilai apakah hibah melanggar ketentuan hukum waris yang berlaku.
Menurut KUHPerdata
Dalam pewarisan berdasarkan KUHPerdata, seseorang pada dasarnya bebas menghibahkan hartanya. Akan tetapi, hibah tersebut tidak boleh melanggar hak mutlak (legitime portie) ahli waris.
Pasal 913 KUHPerdata menyatakan:
“Legitime portie atau bagian mutlak adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap bagian mana si meninggal dunia tidak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara yang masih hidup maupun sebagai wasiat.”
Apabila hibah mengurangi legitime portie, ahli waris dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan agar hibah tersebut dikurangi (inkorting). Dengan demikian, pelanggaran legitime portie tidak otomatis membatalkan akta hibah, melainkan memerlukan proses hukum.
Menurut Hukum Islam
Bagi pihak yang tunduk pada hukum Islam, ketentuan hibah juga harus memperhatikan Kompilasi Hukum Islam.
Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam menyatakan:
“Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya sepertiga harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.”
Apabila hibah dipersoalkan karena diduga bertentangan dengan ketentuan tersebut atau merugikan hak ahli waris, Pengadilan Agama akan memeriksa fakta dan dasar hukumnya sebelum menentukan akibat hukumnya.
Konsultasi Pembatalan Hibah Bersama Legal Keluarga
Apabila Anda ingin membatalkan hibah, mempertahankan hibah, atau menghadapi sengketa hibah antara orang tua dan anak, Legal Keluarga siap membantu menganalisis akta hibah, kedudukan para pihak, serta kemungkinan upaya hukum yang dapat ditempuh.
Tim kami berpengalaman menangani sengketa hibah dan warisan, baik berdasarkan KUHPerdata maupun hukum Islam.
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id
Konsultasikan permasalahan hibah Anda bersama Legal Keluarga untuk memperoleh analisis hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meta description: Ketahui apakah hibah orang tua kepada anak dapat dibatalkan, syarat pembatalan, dasar hukum KUHPerdata, KHI, dan penyelesaiannya melalui pengadilan.


