Artikel

Konsultasi Hukum Pembagian Harta Gono Gini

Apa yang perlu dikonsultasikan terkait pembagian harta gono gini di Pengadilan ?

Jawaban :

Legal Keluarga sebagai kantor Pengacara yang membidangi hukum keluarga memberikan gambaran hal-hal yang perlu diketahui bila melakukan konsultasi hukum seputar pembagian harta gono gini, yaitu :

1. Pihak yang berhak terhadap pembagian harta gono gini

    Jika anda konsultasi terkait pembagian harta gono gini, maka hal yang pertama yang perlu diketahui yaitu siapa saja berhak atas harta gono gini.

    Banyak pertanyaan selalu muncul apakah anak berhak juga terhadap pembagian harta gono gini ? atau hanya pihak mantan suami atau isteri ?.

    2. Harta/ Asset yang dapat menjadi objek harta gono gini

    Tidak semua asset / harta dapat menjadi objek gono gini seperti bila masih dalam jaminan bank/ jaminan pihak ketiga, maka potensi menuntut pembagian harta gono gini tidak bisa.

    Selain itu, hal-hal yang menghalangi mendapatkan aseet/ harta gono gini seperti memiliki perjanjian pra nikah/ perjanjian perkawinan atau asset/ harta dibeli sebelum nikah.

    Dengan demikian, konsultasi seputar objek harta gono gini sangat penting.

    3. Apakah pembagian harta gono gini wajib melalui pengadilan ?

    Pertanyaan yang sering dikonsultasikan seputar gono gini yaitu apabila mantan suami dan isteri sepakat terkait pembagian harta gono gini, apakah tetap wajib membutuhkan putusan/ penetapan pengadilan atau cukup membuat perjanjian/ kesepakatan secara tertulis di notaris atau dibawah tangan ?.

    4. Syarat dan jangka waktu mengurus pembagian harta gono gini melalui Pengadilan

    Jika terjadi sengketa dan salah satu pihak tidak ingin membagi harta gono gini, maka yang penting dikonsultasikan yaitu apa saja syarat yang perlu dipersiapkan untuk mengurus pembagian harta gono gini.

    Selain itu, berapa lama jangka waktu proses pembagian harta gono gini di pengadilan, termasuk jangka waktu bila terdapat banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK).

    Legal Keluarga

    Konsultasi hukum pembagian harta gono gini dengan pengacara dapat menghubungi :

    Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

    Email : klien@legalkeluaga.id