Legal keluarga memberikan jasa mewakili klien dalam pengurusan legalisasi putusan cerai dan akta perceraian.
Legalisasi putusan dan akta perceraian dilakukan pada :
Legalisasi biasanya dilakukan dengan tujuan WNI (Warga Negara Indonesia) yang ingin menikah di Luar Negeri.
Syarat dan ketentuan :