Legalisasi Putusan dan Akta Perceraian

Legal keluarga memberikan jasa mewakili klien dalam pengurusan legalisasi putusan cerai dan akta perceraian.

Legalisasi putusan  dan akta perceraian dilakukan pada :

  1. Mahkamah Agung;
  2. Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham);
  3. Kementerian Luar Negeri;
  4. Kedutaan Negera di Indonesia.

Legalisasi biasanya dilakukan dengan tujuan WNI (Warga Negara Indonesia) yang ingin menikah di Luar Negeri.

Syarat dan ketentuan :

  • Surat Kuasa dari klien ke pengacara;
  • KTP Pemohon;
  • Putusan Cerai Asli;
  • Akta Cerai Asli.

Syukrian, SH

Chief Customer Officer
Legal Keluarga

Ada pertanyaan seputar konsultasi hukum atau jasa pengacara ?

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?