Legal keluarga memberikan jasa mewakili klien dalam pengurusan legalisasi putusan cerai dan akta perceraian.
Legalisasi putusan dan akta perceraian dilakukan pada :
Legalisasi biasanya dilakukan dengan tujuan WNI (Warga Negara Indonesia) yang ingin menikah di Luar Negeri.
Syarat dan ketentuan :
Layanan konsultasi & jasa pengacara perceraian, hak asuh anak, harta gono gini, pembagian waris, perwalian anak, itsbat nikah, pembuatan perjanjian pra nikah, asal usul anak serta dibidang hukum keluarga lainnya.
______
Ruko Pondok Pinang Center (PCC), Blok A No.6, Jln. Gedung Hijau Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12310