Artikel

Menentukan Pengadilan Tempat Mengurus Perceraian Islam

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Untuk mengetahui tempat pengajuan gugatan/permohonan cerai, maka perlu memperhatian hal-hal sebagai berikut :

Mengurus Cerai Gugat

Cerai Gugat merupakan istilah dimana seorang isteri menuntut suaminya untuk bercerai.

Isteri yang menuntut suaminya untuk bercerai akan mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan.

Untuk menentukan di pengadilan mana seorang isteri dapat mengajukan gugatan cerai, maka perlu memperhatikan Pasal 73 UU Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam.

Disebutkan :

  1. Gugatan cerai yang dilayangkan isteri terhadap suami diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal isteri, kecuali isteri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama.
  2. Dalam hal isteri bertempat tinggal diluar negeri, sedangkan suami bertempat tinggal di Indonesia, maka gugatan cerai diajukan oleh isteri di daerah hukum meliputi tempat tinggal Suami di Indonesia.
  3. Apabila isteri dan suami bersama-sama bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan cerai hanya dapat diajukan oleh isteri ke daerah hukumnya meliputi tempat perkawinannya dilangsungkan dahulu atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mengurus Cerai Talak 

Cerai talak merupakan istilah dimana seorang suami menuntut isterinya untuk bercerai.

Suami yang menuntut isterinya untuk bercerai akan mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan.

Untuk menentukan di pengadilan mana seorang suami dapat mengajukan permohonan cerai, maka perlu memperhatikan Pasal 66 UU Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam.

Disebutkan :

  1. Permohonan cerai yang diajukan suami terhadap isteri ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal isteri, kecuali isteri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama.
  2. Dalam hal suami bertempat tinggal diluar negeri, maka permohonan cerai diajukan di daerah hukum meliputi tempat tinggal suami di Indonesia.
  3. Apabila isteri dan suami bersama-sama bertempat tinggal di luar negeri, maka permohonan cerai hanya dapat diajukan oleh suami ke Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinannya dilangsungkan dahulu atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

______________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?