Artikel

Menggugat Harga Gono Gini Setelah Lama Bercerai

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan : 

Saya pernah menikah dengan suami saya sekitar tepatnya 1998 dan bercerai di sekitar 2005. Dari perkawinan tersebut saya memiliki 2 orang anak. Anak saya sekarang semuanya sudah dewasa. Suami saya saat ini telah menikah lagi dan memiliki anak dari isteri nya tersebut. Waktu kami bercerai ditahun 2005 saya belum pernah mengajukan gugatan permbagian harta gono gini sedangkan selama menikah dahulu saya dan mantan suami memiliki beberapa asset dan usaha yang saat ini sudah berkembang dengan pesat. Pertanyaan saya, apakah saya masih memiliki hak mengaukan gugatan harta gono gini sedangkan saya telah bercerai selama 15 tahun lamanya ?

Jawaban : 

Terima kasih telah memberikan pertanyaan kepada tim Legal Keluarga.

Oleh karena anda tidak menyebut menikah menurut agama apa, maka kami berasumsi bahwa anda menikah secara Islam.

Pengertian Harta Gono Gini

Pertama, perlu anda pahami dulu apa yang dimaksud harta gono gini dan apa akibat hukum dari pembagian harta gono gini tersebut ?

Harta gono gini/ harta bersama dapat diartikan sebagai harta yang diperoleh suami dan isteri selama melangsungkan perkawinan.

Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan :

“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

Pasal 1 huruf (f) KHI  :

Harta kekayaan dalam perkawinan (syirkah), adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan harta yang diperoleh oleh suami secara sendiri atau isteri secara sendiri atau diperoleh secara bersama-sama dapat dikatakan harta gono gini (harta bersama).

Adapun akibat hukum dari harta gono gini ini adalah apabila terjadi suatu perceraian dan salah satu pihak menuntut hal tersebut, maka harta gono gini wajib dibagi dua, yaitu 1/2 (seperdua) untuk mantan suami dan 1/2 (seperdua) untuk mantan isteri.

Yurisprudensi MA  RI Nomor 1448 K/Sip/1974 tertanggal 9 November 1967 :

“ Sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara bekas suami istri.

Pasal 97 KHI :

“Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”

Berdasarkan pertanyaan anda diatas, maka asset dan usaha yang anda peroleh bersama mantan suami selama perkawinan anda dari tahun 1998 sampai 2005 dapat diartikan merupakan harta gono gini (harta bersama) yang dapat dibagi akibat adanya perceraian.

Gugatan Harta Gono Gini Pasca Lama Bercerai

Kedua, Bolehkan anda menggugat pembagian harta gono gini walaupun telah pisah selama 15 belas tahun lamanya dengan mantan suami ?

Pasal 86 (1) UU Peradilan Agama :

” Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.” 

Apabila mengacu pada UU Peradilan Agama diatas, maka tidak ada kewajiban anda untuk mengajukan gugatan permbagian harta gono gini ketika dahulu mengajukan gugatan cerai. Artinya, undang-undang membolehkan anda mengajukan gugatan pembagian harta gono gini (harta bersama) setelah putusan cerai telah berkekuatan hukum tetap (in kracht). Dengan demikian, kapanpun anda ingin mengajukan gugatan pembagian gono gini (harta bersama) dapat anda lakukan.

Sebenarnya terdapat suatu ketentuan di dalam Pasal 1967 KUHPerdata yang menyebutkan :

 ” Semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu 30  (tiga puluh) tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk.”

Pasal 1967 KUHPerdata diatas mungkin saja ditafsirkan bahwa gugatan gono gini merupakan gugatan berkaitan dengan kebendaan, sehingga gugatan pembagiannya menjadi gugur bila diajukan lebih dari 30 tahun setelah putusan cerai, namun ini masih sebatas penafsiran penulis.

Hal lain yang perlu diperhatikan sebelum anda mengajukan gugatan pembagian harta gono gini adalah memperhatikan apakah asset atau usaha tersebut telah dibalik nama ke pihak lain (pihak ketiga) ?

Apabila asset atau usaha tersebut telah berbalik nama atau pindah ke pihak lain (orang ketika), maka kemungkinan besar gugatan anda ditolak, kecuali anda terlebih dahulu membatalkan perjanjian balik nama pengalihan asset atau usaha ke orang lain (pihak ketiga) melalui mekanisme pengadilan.

_____

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan  pembagian harta gono-gini / harta bersama di pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  :

Telepon/ WhatsApp :  0813-8968-6009

Email klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?