Artikel

gugatan cerai beda agama

Menyusun Gugatan Cerai Beda Agama di Pengadilan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan : 

Saya seorang perempuan yang beragama non-muslim menikah dengan laki-laki muslim. Ketika menikah, kami memilih menikah secara Islam di KUA, sehingga terbitlah buku nikah kami. Kebetulan saat ini saya ingin mengajukan gugatan cerai terhadap suami saya di pengadilan. Pertanyaan saya adalah  di pengadilan mana saya akan mengajukan gugatan ? serta apakah dalam gugatan saya tetap meminta suami saya menyatakan talak kepada saya, sedangkan saya masih beragama non-muslim ?

Jawaban : 

Terima kasih telah memberikan pertanyaan kepada tim Legal Keluarga.

Pertama, bila pertanyaan anda mengatakan dimana saya akan mengajukan gugatan terhadap suami saya, maka jawaban kami adalah tetap di Pengadilan Agama.

Kami berpendapat bila anda menikah dengan dicatatkan menurut agama Islam di KUA walau berbeda agama dengan suami, maka gugatan cerai yang anda ajukan tetap diajukan di Pengadilan Agama.

Kami menyadari Pasal 49 ayat (1) UU Peradilan Agama menyebutkan Peradilan hanya berwenang memutus perkara-perkara yang berkaitan dengan orang-orang yang beragama Islam yang salah satunya adalah berkaitan dengan perkawinan.

Namun dalam prakteknya terdapat Hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI Tahun 2005 Bagian C Bidang Badilag angka 3 huruf (a) menyatakan :

“ Peradilan Agama berwenang mengadili seseorang (pihak) yang sudah murtad, karena yang menjadi ukuran untuk menentukan berwenang atau tidaknya Peradilan Agama adalah hukum yang berlaku pada waktu pernikahan dilangsungkan dan bukan berdasarkan agama yang dianut pada saat sengketa terjadi.”

Selain itu beberapa Yurisprudensi MA RI No. 726 K/Sip/ 1976 :

“ Penyelesaian sengketa perkawinan (perceraian) ditentukan berdasarkan hubungan hukum pada saat perkawinan, bukan agama yang dianut para pihak pada saat sengketa terjadi, sehingga penerapan asas personal keIslaman didasarkan pada hubungan hukum yang melandasi terjadinya sengketa.”

Beberapa putusan pengadilan  seperti Perkara Nomor: 2269/Pdt.G/2012/PA.Sby di Pengadilan Agama Surabaya juga pernah memutus perkara dimana suami dan isteri telah beragama Kristen. Namun dikarenakan Perkawinan mereka dilangsungkan secara Islam dan dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), maka Pengadilan Agama Surabaya mengadili, memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Untuk menentukan pengadilan agama wilayah mana anda mengajukan gugatan cerai terhadap suami anda, maka tetap merujuk pada Pasla 73 ayat (1) UU Peradilan Agama yang menyebutkan :

Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.”

Berdasarkan uraian diatas, maka anda mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama di wilayah dimana anda saat ini berdomisili. Contoh, Bila anda saat ini sebagai Isteri berdomisili di wilayah Jakarta Barat, maka gugatan cerai diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Kedua, Apakah dalam gugatan anda tetap meminta suami  menyatakan talak kepada anda, sedangkan saya masih beragama non-muslim ? 

Kami berpendapat benar anda tidak harus meminta dalam gugatan cerai memerintahkan kepada suami anda untuk menalak anda, namun dapat memerintahkan untuk memfasakh perkawinan anda.

Fasakh adalah membatalkan suatu perkawinan seolah-olah tidak pernah terjadi. Namun perlu dipahami walau fasakh ini dikabulkan hakim, anda tetap mendapatkan akta cerai, karena bagaimanapun anda menikah secara sah menurut hukum agama dan negara diawal perkawinan.

Setidaknya dibawah ini kami berikan model permintaan mengajukan gugatan cerai dengan cara memfasakh, yaitu :

Premier :

  • Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Memfasakh perkawinan antara Penggugat (……………. binti………………) terhadap Tergugat (……………. bin………………);
  • Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.

Subsider :

Atau menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

Apabila anda ingin mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau

Email klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?