Artikel

Pembagian Waris Anak Laki-Laki dan Perempuan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Indonesia merupakan negara yang mempunyai banyak jenis hukum untuk membagi warisan.

Secara umum terdapat 3 (tiga) jenis hukum yang digunakan untuk membagi warisan, yaitu :

  • Hukum Waris KUH Perdata, yang digunakan bagi mereka yang tidak beragama Islam.
  • Hukum Waris Islam, yang digunakan bagi mereka yang beragama Islam.
  • Hukum Waris Adat, yang digunakan bagi mereka yang memilih hukum adat sebagai bentuk pembagian waris.

Secara umum hanya terdapat 2 (dua) jenis hukum yang sering digunakan diera modern saat ini yaitu hukum waris KUH Perdata dan Hukum Waris Islam.

Pembagian waris menurut KUHPerdata dan Islam sangatlah berbeda khususnya untuk anak perempuan dan laki-laki.

Hukum Waris KUHPerdata

Menurut Pasal 852 ayat (1) KUHPerdata :

” Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu.”

Dari uraian pasal diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum waris perdata tidak membedakan antara perempuan dan laki-laki. Artinya, bagian warisan yang diterima laki-laki dan perempuan adalah sama rata sepanjang ahli waris adalah pihak yang memiliki garis keterunan atau perkawinan dengan pewaris.

Sebagai contoh : Orang tua  dari A (perempuan) dan B (laki-laki) telah meninggal dunia dan mewariskan rumah yang apabila ditaksir sekitar 1 Milyar. Berdasarkan Hukum Waris KUHPerdata, maka A dan B berhak mendapatkan warisan sama rata yaitu masing-masing Rp. 500 Jt  bila rumah yang diwariskan tersebut disepakati untuk dijual.

Menurut Hukum waris KUHPrdata, hak dari ahli waris yang telah ditentukan tidak dapat dikurangi karena hal tersebut telah menjadi suatu legitime portie (hak mutlak) walau terdapat warisat. Apabila pembagian waris tersebut tidak dilakukan berdasarkan KUHPerdata, maka ahli waris yang keberatan berhak mengajukan gugatan ke pengadilan agar pengadilan memutus pembagian waris sesuai dengan hukum yang benar.

Dasar hukum Legime portie diatur dalam Pasal 913 KUHPerdata :

“Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.”

Hukum Waris Islam

Hukum Waris Islam berbeda dengan hukum waris lainnya dalam hal pembagian waris untuk laki-laki dan perempuan.

Salah satu dasar hukum yang sering digunakan adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI) bila terjadi suatu sengketa di Pengadilan.

Pasal 176 KHI :

” Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat 1/2 (seperdua) bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat 2/3 (dua pertiga) bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah 2 (dua) berbanding 1 (satu) dengan anak perempuan.”

Dari uraian Pasal 176 KUHPerdata dapat dilihat ada perbedaan pembagian waris untuk anak perempuan dan laki-laki. Anak perempuan akan mendapatkan jauh lebih sedikit dari laki laki. Sebagai contoh, bila terdapat 1 (satu) anak laki-laki dan 1 (satu) anak perempuan yang ditinggalkan pewaris, maka anak laki-laki akan mendapatkan 2 (dua) berbanding 1 (satu) dari akan perempuan.

Dikutip dari republika.co.id (27/06/2013) dalam artikel “Mengapa Warisan Untuk Laki-Laki Lebih Banyak ?”

Muhammad Sayyid Thonthowi, dalam Tafsir al- Washit, mengatakan Allah SWT menjadikan bagian anak laki-laki 2 (dua) kali lipat bagian anak perempuan, karena tanggung jawab anak laki-laki lebih banyak dari anak perempuan, seperti menafkahi dirinya, anak-anaknya, istrinya, dan kerabat yang berada di bawah tanggungannya. Sedangkan anak perempuan tidak demikian.

_________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai hak waris/ pembagian warisan atau gugatan pembagian warisan di Pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp :  0813-8968-6009 atau

Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?