Pembatalan Perkawinan

Legal Keluarga memberikan Jasa hukum mewakili dan mendampingi klie) dalam hal mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.

Umumnya pembatalan perkawinan diajukan oleh pihak isteri pertama terhadap suami yang melakukan perkawinan yang kedua kali secara sah tanpa meminta izin dari isteri pertama. Oleh karena itu, isteri pertama memiliki hak mengajukan pembatalan perkawinan ke Pengadilan.

Pihak yang berhak mengajukan pembatalan perkawinan :

  • Suami atau isteri;
  • Keluaga dalam garis keturunan keatas dari suami atau isteri;
  • Pejabat yang berwenang, sepanjang perkawinan belum putus;
  • Pejabat yang ditunjuk, serta
  • Setiap orang yang punya kepentingan terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan diputus.

 

Syarat dan Ketentuan :

  • KTP Penggugat;
  • Alamat lengkap Tergugat;
  • Buku Nikah / Akta Perkawinan Penggugat;
  • Buku Nikah / Duplikat Buku Nikah / Akta Perkawinan Disdukcapil dari Tergugat;
  • Kartu Keluarga (KK) Penggugat;
  • Akta Kelahiran Anak dari Penggugat;
  • Siapkan 2 (dua) orang saksi.

Syukrian, SH

Chief Customer Officer
Legal Keluarga

Ada pertanyaan seputar konsultasi hukum atau jasa pengacara ?