Legal Keluarga memberikan Jasa hukum mewakili dan mendampingi klie) dalam hal mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
Umumnya pembatalan perkawinan diajukan oleh pihak isteri pertama terhadap suami yang melakukan perkawinan yang kedua kali secara sah tanpa meminta izin dari isteri pertama. Oleh karena itu, isteri pertama memiliki hak mengajukan pembatalan perkawinan ke Pengadilan.
Pihak yang berhak mengajukan pembatalan perkawinan :
Syarat dan Ketentuan :