Penetapan Ahli Waris

Legal Keluarga memberikan Jasa hukum mewakili dan mendampingi klien (para ahli waris) dalam hal mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama.

Tujuan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama, yaitu:

  1. Menetapkan pihak yang meninggal dunia sebagai Pewaris;
  2. Menetapkan pihak-pihak yang menjadi ahli waris;
  3. Menetapkan jumlah bagian  hak waris dari ahli waris.

 

Catatan :

  • Dalam mengajukan permohonan penetapan ahli waris, maka seluruh ahli wajib ikut. Apabila terdapat ahli waris tidak disertakan, maka permohonan penetapan ahli waris tidak dapat diterima atau berpotensi dibatalkan oleh ahli waris yang tidak diikutsertakan.

 

Syarat dan Ketentuan :

  • KTP Semua Ahli Waris;
  • KK Semua Ahli Waris;
  • Akta Kelahiran Ahli Waris, diutamakan anak Pewaris;
  • Surat Kematian Pewaris;
  • Buku Nikah Pewaris;
  • KTP & KK Pewaris bila masih ada;
  • Siapkan 2 (dua) orang saksi.

Syukrian, SH

Chief Customer Officer
Legal Keluarga

Ada pertanyaan seputar konsultasi hukum atau jasa pengacara ?