Legal Keluarga memberikan jasa hukum membantu mewakili dan mendampingi klien dalam hal ingin mengajukan permohonan pergantian nama atau data kependudukan ke Pengadilan Negeri.
Syarat dan Ketentuan :
- KTP Pemohon,
- Kartu Keluarga (KK),
- Akta Kelahiran,
- Ijazah Pemohon,
- Dokumen perjalanan / Passport bagi WNA yang telah menjadi WNI,
- Menyiapkan minimal 2 (dua) saksi.