Perganitan Nama / Data kependudukan

Legal Keluarga memberikan jasa hukum membantu mewakilidan mendampingi klien dalam hal ingin mengajukan permohonan pergantian nama atau data kependudukan ke Pengadilan Negeri.

Syarat dan Ketentuan :

  • KTP Pemohon,
  • Kartu Keluarga (KK),
  • Akta Kelahiran,
  • Ijazah Pemohon,
  • Dokumen perjalanan / Passport bagi WNA yang telah menjadi WNI,
  • Menyiapkan minimal 2 (dua) saksi.

Syukrian, SH

Chief Customer Officer
Legal Keluarga

Ada pertanyaan seputar konsultasi hukum atau jasa pengacara ?

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?