Legal keluarga memberikan jasa pembuatan perjanjian pembagian harta gono gini.
Perjanjian ini hanya bisa dibuat ketika suami dan isteri sudah sama-sama telah sah bercerai dengan memiliki putusan cerai serta akta cerai.
Perjanjian ini hanya bisa dibuat apabila mantan suami dan mantan isteri bersepakat tanpa ada tekanan dari pihak manapun untuk membuat perjanjian tersebut.
Syarat dan ketentuan :
KTP mantan isteri dan mantan suami;
NPWP;
Kartu Keluarga (KK);
Putusan Cerai;
Akta Cerai;
Data asset bergerak atau tidak bergerak yang akan dibagi.