Perjanjian Perkawinan

Jasa Buat Perjanjian Pra Nikah/ Pasca Nikah Untuk Pisah Harta

Jasa pembuatan perjanjian perkawinan dalam 2 (dua) pilihan waktu pilihan, yaitu:
  1. Perjanjian Pra Nikah (prenuptial agreement) yaitu perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum menikah;
  2. Perjanjian Pasca Nikah (postnuptial agreement) yaitu perjanjian perkawinan yang dibuat setelah menikah.

Harga Mulai :

Rp 5 Jt

Jangka waktu penyelesaian :
5 hari s/d 7 hari

Emir D.I., SH

Legal Constultant at Legal Keluarga

Ada pertanyaan seputar pembuatan perjanjian perkawinan / perjanjian nikah ?