Jangka waktu penyelesaian :
5 hari s/d 7 hari
Perjanjian perkawinan atau perjanjian nikah adalah perjanjian yang dibuat calon suami dan calon isteri (sebelum menikah) atau perjanjian yang dibuat antara suami dan isteri (setelah menikah) dengan tujuan memisahkan harta yang diperoleh selama perkawinan agar tidak terjadi pencampuran harta.
Perjanjian perkawinan atau perjanjian nikah dapat dibuat dalam 2 (dua) pilihan waktu, yaitu: