Artikel

Perlawanan Permohonan Eksekusi Anak di Pengadilan ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Apakah Boleh Diajukan Ekseksusi Hak Asuh Anak ?

Dalam kasus sengketa hak asuh anak, eksekusi adalah upaya hukum yang dapat dilakukan apabila pihak yang kalah tidak ingin menjalankan putusan.

Sebagai contoh, apabila pihak yang menang dalam putusan pengadilan adalah pihak dari ibu, sedangkan anak berada pada pengasuhan ayah dari anak, maka ayah sebagai pihak yang kalah mempunyai kewajiban menyerahkan pengasuhan anak kepada ibu dari anak sesuai dengan putusan pengadilan.

Namun apabila seorang ayah tersebut tidak menjalankan putusan pengadilan, maka pihak ibu yang dimenangkan berdasarkan putusan pengadilan berhak mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan. 

Dasar hukum permohonan Eksekusi diatur dalam Pasal 196 HIR : 

“Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua, pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.”  

Setelah mengajukan permohonan eksekusi, maka pihak Ketua Pengadilan akan membuat surat teguran (aanmaning) dan mengundang agar pihak ayah (termohon eksekusi) ke pengadilan agar dapat melaksanakan isi putusan.

Dalam kasus sengketa hak asuh anak, apabila pihak ayah tetap tidak ingin melaksanakan isi putusan, maka pihak pengadilan akan datang kerumah termohon eksekusi (ayah) untuk mencoba melaksanakan eksekusi.

Namun dikarenakan objeknya adalah “anak”, maka pengadilan tidak akan melaksanakan eksekusi langsung, tetapi melakukan langkah-langkah persuasif, seperti melihat kondisi anak apakah anak keberatan akan ikut ibunya atau tidak ?

Selain itu dapat melibatkan pihak-pihak eksternal seperti Dinas Sosial, KPAI,  LPAI, atau Komnas Anak.

Dalam praktek, apabila anak keberatan untuk ikut dengan ibu-nya sedangkan sudah nyaman tinggal dengan ayah-nya, maka pengadilan akan sulit melakukan ekesekusi.

Mengajukan Upaya Perlawanan Ekseksusi Hak Asuh Anak ?

Perlawanan merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang kalah agar dapat menunda atau membatalkan proses eksekusi yang diajukan pemohon eksekusi.

Dasar hukum permohonan perlawanan diatur dalam Pasal 195 ayat (5) dan (6) HIR menegaskan perlawanan dapat diajukan oleh yang terkena eksekusi atau oleh pihak ketiga atas dasar hak milik, perlawan mana diajukan ke Pengadilan yang melaksanakan eksekusi.

Dengan dasar Pasal 195 ayat (5) dan (6) HIR tersebut, maka apabila pihak ayah yang kalah dalam sengketa hak asuh anak tersebut dapat mencoba melakukan upaya hukum perlawanan terhadap permohonan eksekusi yang diajukan oleh pemohon eksekusi (ibu dari anak).

Namun dalam sengketa hak asuh anak, maka tidak mudah untuk membatalkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh seorang Pemohon Eksekusi, karena beberapa hal :

  1. Perlawanan umumnya dilakukan oleh pihak ketiga yang sejak awal sengketa tidak ikut  atau tidak diikutkan dalam suatu sengketa di pengadilan, sedangkan dalam kasus sengketa hak asuh anak pihak ayah dan ibu dari anak sejak awal merupakan pihak yang berperkara;
  2. Perlawanan umumnya dapat dilakukan setelah eksekusi telah dilaksanakan terlebih dahulu. Artinya, apabila sejak awal pengasuhan anak ada dipihak ayah, namun pengadilan memutus hak asuh di ibu, maka pihak ayah akan sulit mengajukan perlawanan sebelum putusan itu dilaksanakan terlebih dahulu, yaitu beralihnya pengasuhan anak dari pihak ayah ke ibu.

Walau permohonan perlawanan dalam kasus sengketa hak asuh anak sulit dikabulkan, namun permohonan eksekusi terhadap anak juga sulit dilakukan terutama bila anak sendiri yang menolak-nya.

Bahwa dikutip dari penelitian yang dilakukan Leip (Lembaga Kajian & Advokasi Independen Pengadilan) dalam tulisannya berjudul “Asesmen Awal Permasalahan Eksekusi Putusan Perkara Perdata di Indonesia” Halaman 27 mengemukakan :

“ Amar putusan terkait hak asuh anak tidak mengandung kata “menghukum” atau “memerintahkan” yang merupakan kata yang digunakan dalam amar putusan condemnatoir, yang menghukum salah satu pihak yang berperkara. Ketika amar putusan konstitutif tidak diputus bersama dengan amar condemnatoir, sudah tentu tidak dapat dilakukan eksekusi atas amar putusan tersebut.

Permohonan Eksekusi Anak Dapat Non-Executable (Tidak Dapat DIlaksanakan) Jika Anak Tidak Mau

Jika merujuk pada ketentuan terbaru saat ini yaitu khususnya SEMA No. 1 Tahun 2022 khusus poin c rumusan hukum kamar Agama (Khusus Pengadilan Agama) di poin 5 b menyebutkan :

” Dalam pelaksanaan eksekusi hak asuh anak, jika anak tidak bersedia ikut Pemohon Eksekusi maka eksekusi dianggap non-executable, sedangkan jika anak tidak ditemukan, maka dapat ditunda sebanyak 2 (dua) kali dan apabila tidak juga ditemukan maka eksekusi dianggap non-executable.”

jika merujuk pada ketentuan aturan terbaru diatas, maka apabila eksekusi terjadi, sedangkan anak tidak ingin ikut dengan pihak yang memenangkan putusan hak asuh anak, maka putusan hak asuh anak tersebut dapat dinyatakan non executable (tidak dapat dilaksanakan).

_______

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai seputar perlawanan permohonan eksekusi hak asuh anak di Pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau

Email klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp