Artikel

Prosedur Penolakan Waris di Pengadilan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Orang tua saya telah meninggal dunia. Saya ingin menolak waris yang diwariskan oleh orang tua saya karenaia meninggalkan banyak hutang. Apakah bisa ? bagaimana prosedurnya ?

Jawaban :

Prosedur Penolakan Waris

Setiap orang berhak menerima dan menolak warisan yang diwariskan oleh orang tuanya.

Prosedur penolakan waris secara hukum hanya dapat diajukan melalui mekanisme permohonan ke Pengadilan Negeri.

Dasar hukum permohonan penolakan warisan ke Pengadilan Negeri diatur dalam Pasal 1057 KUHPerdata yang meyebutkan :

“ Penolakan suatu warisan harus dilakukan dengan tegas, dan harus terjadi dengan cara memberikan pernyataan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka.”

Penting untuk diketahui, bila penolakan waris itu hanya berlaku untuk orang-orang yang

Syarat Penolakan Waris di Pengadilan

Syarat yang harus dilengkapi untuk mengurus permohonan penolakan waris di Pengadilan, yaitu :

  1. Surat Permohonan penolakan waris yang diajukan ke Pengadilan;
  2. KTP Pemohon;
  3. Akta Kelahiran Pemohon;
  4. Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
  5. Akta Perkawinan Orang Tua Pemohon;
  6. Akta Kematian Pewaris;
  7. Siapkan 2 (dua) orang saksi jika diperlukan.

Akibat Hukum Menolak Warisan dari Pewaris

Pasal 1058 KUHPerdata menyebutkan ahli waris yang menolak warisan, maka dianggap tidak pernah menjadi ahli waris.

Jika memperhatian ketentuan diatas, maka dengan adanya penolakan waris itu menegaskan bila ia tidak memiliki hak lagi mewarisi piutang ataupun hutang dari pewaris.

Apakah ada Penolakan Waris dalam islam ?

Permohonan penolakan waris hanya berlaku untuk orang-orang yang tidak terikat dengan hukum Islam. Artinya, orang-orang non islam (kristen, katolik, hindu, budha, dan konghucu) yang prosedurnya dilakukan di Pengadilan Negeri dan bukan di Pengadilan Agama.

Untuk di Pengadilan Agama tidak mengenal istilah permohonan penolakan warisan. Oleh karena itu, tidak ada prosedur penolakan waris di Pengadilan Agama.

_________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan jasa pengacara mengurus permohonan penolakan waris di pengadilan negeri :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?