Artikel

Rumah KPR, Bisakah Digugat Gono Gini di Pengadilan ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Saya  perempuan ingin bercerai, namun masih memiliki rumah yang statusnya  kredit ( KPR ) dan tunggakannya masih ada sekitar 7 (tujuh) tahun lagi ? Pertanyaan saya, apakah terhadap rumah tersebut dapat di tuntut dan gugat gono gini di Pengadilan oleh suami saya ?

Jawaban :

Dasar Hukum Pembagian Harta Gono Gini 

Dari segi pengertian, Gono gini dapat diartikan sebagi harta yang diperoleh salama perkawinan.

Menurut hukum Indonesia baik yang bercerai di Pengadilan Agama atau di Pengadilan Negeri, semua harta yang diperoleh selama perkawinan wajib dibagi 1/2 (seperdua) untuk mantan suami (duda) dan 1/2 (seperdua) untuk mantan isteri (janda).

DASAR HUKUM HARTA GONO GINI DAN JUMLAH PEMBAGIANNYA :

Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan :

“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

Pasal 1 huruf (f) KHI  :

Harta kekayaan dalam perkawinan (syirkah), adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.

Yurisprudensi MA  RI Nomor 1448 K/Sip/1974 tertanggal 9 November 1967 :

“ Sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara bekas suami istri.

Pasal 97 KHI :

“Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”

Bagaimana Jika Harta Gono Gini Masih Dalam Jaminan Bank atau Kredit / KPR ?

Salah satu permasalahan yang sering muncul dalam sengketa gono gini adalah apabila harta yang dijadikan objek harta bersama (gono gini) tersebut adalah masih dalam jaminan bank/ kredit/ atau KPR.

Sebenarnya terdapat aturan yang telah menegaskan bila harta masih dalam jaminan atau sengketa, maka gugatan terhadap objek tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.

SEMA No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rapat Pleno  Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018, Huruf d Rumusan Kamar Agama Perkara Keluarga :

Gugatan harta bersama yag objek sengketanya masih diagungkan sebagai jaminan utang atau objek tersebut mengandung sengketa kepemilikan akibat transaksi kedua dan seterusnya, maka gugatan atas objek tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.”

Walau ketentuan dalam SEMA  ini bagian dari rumusan kamar Agama di Mahkamah Agung, namun terkadang dijadikan dasar  bagi para pihak untuk mencoba menjadikannya dasar hukum untuk meyakinkan hakim dalam dmemutus sengketa gono gini di Pengadilan Negeri.

Oleh karena itu, pendapat kami bila masih dalam jaminan bank/ kredit atau KPR, maka terhadap objek tersebut tidak dapat dijadikan bagian dari harta gono gini.

_____

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai mekanisme gugatan pembagian harta gono gini di Pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau

Email klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?