Artikel

Suami Isteri Buat PT Dengan Nama Bersama, Bolehkah ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Saya rencana membuat perusahaan. Namun dikarenakan saya tidak mempercayai orang lain selain isteri, maka apakah boleh saya membuat perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) dengan susunan pemegang saham saya dan isteri ?

Jawaban :

Apa itu Perseroan Terbatas (PT)

PT (Perseroan Terbatas) merupakan salah satu jenis badan usaha atau perusahaan yang berbadan hukum.

Menurut Pasal 1 angka 1 UU PT disebutkan :

” PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”

Dari uraian pasal diatas dapat disimpulkan PT merupakan badan usaha atau perusahaan yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian.

Oleh karena PT didirikan berdasarkan perjanjian, maka secara otomatis PT tidak boleh didirikan oleh 1 (satu) orang, namun wajib didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.

Terkait pertanyaan diatas, kami berpendapat sebagai berikut :

PT Dilarang Dibentuk Bila Hanya Suami dan Isteri

PT dilarang dibentuk atau dibuat bila didalam akta pendirinya hanya terdapat nama suami dan isteri.

Pelarangan terjadi dikarenakan suami dan isteri terikat suatu perkawinan yang mengakibatkan hartanya tercampur menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Bila harta tercampur menjadi satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan, maka suami dan isteri hanya dihitung satu pihak dan tidak dua pihak, sedangkan untuk membentuk PT disyaratkan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.

Pasal 7 ayat (1) UU PT :

Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.”

Akibat Hukum Bila PT Dibentuk Tetap Hanya Suami dan Isteri

Membentuk PT diawal dengan hanya memasukkan suami dan isteri sebagai pendiri atau pemegang saham diperbolehkan. Namun menurut undang-undang, setelah PT tersebut mendapatkan status badan hukum, maka dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak mendapat status badan hukum, suami dan isteri memiliki kewajiban untuk mengalihkan sebagian sahamnya kepada pihak lain diluar PT.

Bila suami dan isteri tidak mengalihkan saham PT kepada pihak lain, maka setelah jangka waktu dilampaui, maka berakibat :

  • Suami dan isteri sebagai pemegang saham akan bertanggung jawab secara pribadi terhadap perikatan/perjanjian yang dilakukannya dengan pihak lain;
  • Suami dan isteri sebagai pemegang saham akan menanggung  secara pribadi segala resiko atau kerugian yang dialami oleh perusahaan;
  • PT atau perusahaan yang dibuat oleh suami dan isteri dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan untuk dibubarkan melalui pengadilan.

Cara Agar Suami dan Isteri Dapat Membentuk PT

Terdapat 2 (dua) cara agar suami dan isteri dapat membentuk PT bersama, yaitu :

Membuat Perjanjian Perjawinan

Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh calon suami dan calon isteri atau suami dan isteri dengan tujuan memisahkan harta mereka selama perkawinan berlangsung.

Dahulu istilah yang digunakan adalah “perjanjian pra nikah”. Namun pasca adanya Putusan MK No. 66/PUU-XIII/2016 istilah tepat digunakan adalah “perjanjian perkawinan”, hal ini dikarenakan perjanjian pemisahan harta dapat dibuat dalam 2 (dua) waktu :

  1. Sebelum perkawinan berlangsung (prenuptial agreement), atau
  2. Setelah perkawinan dilangsungkan (postnuptial agreement).

Jadi saat ini tidak perlu khawatir untuk suami dan isteri yang ingin membentuk PT. Artinya, sebelum anda membentuk PT, maka anda dapat membuat membuat perjanjian perkawinan terlebih dahulu.

Memasukkan Nama Orang Lain Selain Nama Suami dan Isteri

Bila tidak ingin membuat perjanjian perkawinan, maka anda dapat membuat PT dengan cara menambah jumlah pemegang saham selain suami dan isteri, seperti memasukkan nama saudara, orang tua atau teman terdekat sebagai tambahan pemegang saham.

Dengan demikian, suami dan isteri tetap dihitung 1 (satu) pihak pemegang saham, sedangkan saudara, orang tua atau teman terdekat juga dapat dihitung sebagai 1 (satu) pihak sebagai pemegang saham.

________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai pembuatan PT yang didalamnya terdapat suami dan isteri sebagai pemegang saham, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp :  0813-8968-6009 atau

Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?