Artikel

Surat Keterangan Ghaib Dalam Kasus Perceraian

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Dalam praktek, terkadang seorang suami/ isteri yang ingin mengajukan gugatan atau permohonan cerai terhadap pasangannya dihadapkan suatu persoalan, yaitu pasangannya tiba-tiba meninggalkannya dalam jangka waktu lama dan tidak pernah kembali.

Dikarenakan pasangan tidak pernah kembali dan sudah tidak diketahui alamatnya, maka timbul suatu pertanyaan, apakah seorang suami/ isteri dapat mengajukan gugatan atau permohonan cerai ke Pengadilan ?

Jawab :

Bila Pasangan Diketahui Alamatnya Untuk Mengajukan Cerai

Seorang suami yang mengajukan permohonan cerai talak ke pengadilan, maka cukup mengajukan permohonan cerainya ke pengadilan dimana wilayah isterinya bertempat tinggal.

Pasal 66 UU Peradilan Agama

  1. Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.
  2. Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon, kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon.

Demikan juga isteri yang ingin mengajukan gugatan cerai ke pengadilan, maka cukup mengajukan gugatan cerainya ke pengadilan dimana wilayah tempat tinggal isteri.

Pasal 73 UU Peradilan Agama

  1. Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.

Bila Pasangan Sudah Tidak Diketahui Alamatnya Untuk Cerai

Bila pasangan tidak diketahui alamatnya, maka gugatan cerai diajukan ke pengadilan dimana Penggugat atau Pemohon bertempat tinggal.

Contoh :

Suami sebagai pihak yang ingin mengajukan gugatan cerai tidak mengetahui dimana isterinya bertempat tinggal dikarenakan setelah melakukan pertengkaran  tiba-tiba isterinya pergi dari rumah. Apabila hal tersebut terjadi, maka suami sebagai Pemohon dapat mengajukan gugatan cerai di pengadilan dimana ia bertempat tinggal. Apabila suami bertempat tinggal di Jakarta Selatan, maka gugatan cerai diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Pasal 20 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan :

” Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat.”

Namun, untuk mengajukan gugatan cerai yang dimana tidak mengetahui tempat tinggal Tergugat atau Pemohon, maka pihak yang mengajukan gugatan/ permohonan cerai perlu mempersiapkan seluruh syarat-syarat yang diperlukan yang salah satunya adalah ” Surat Keterangan Ghaib”

Apa Itu Surat Keterangan Ghaib ?

Surat keterangan Ghaib adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh kelurahan bagi mereka yang ingin mengajukan gugatan cerai namun sudah tidak mengetahui alamat dari pihak yang ingin digugat cerainya.

Adapun pihak yang berwenang mengeluarkan Surat Keterangan Ghaib adalah “Pihak Kelurahan”.

Untuk mengurus Surat Keterangan Ghaib di Kelurahan, maka anda perlu mempersiapkan hal-hal sebagai berikut :

  1. KTP Pihak yang ingin mengajukan gugatan cerai;
  2. Buku Nikah/ Akta Perkawinan;
  3. Surat Pengantar dari RT dan RW ke kelurahan yang didalamnya berisi tulisan permohonan pengajukan surat keterangan ghaib untuk pengurusan perceraian di kelurahan dikarenakan sudah tidak mengetahui alamat pasangan.

Akibat Hukum Memakai Surat Keterangan Ghaib ?

Bila anda memakai surat keterangan ghaib dalam mengajukan gugatan/ permohonan cerai, maka konsekuensinya adalah gugatan/ permohonan cerai anda akan tertunda sampai dengan 3 (tiga) bulan lamanya sebelum dimulainya sidang pertama. Hal ini dikarenakan pengadilan memiliki kewajiban untuk tetap memanggil pihak yang anda gugat cerai namun caranya melalui media massa seperti surat kabar, radio atau media lainnya.

Adapun dasar hukum yang membuat sidang ditunda 3 (tiga) bulan dikarenakan surat keterangan ghaib tersebut adalah sebagai berikut :

Pasal 27 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan :

  1. Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam Pasal 20 ayat (2)/ Tidak diketahui keberadaannya, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat, kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan.
  2. Pengumuman melalui surat kabar atau surat-surat kabar atau mass media tersebut ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua.
  3. Tenggang waktu antara panggilan terakhir sebagai dimaksud ayat (2) dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
  4. Dalam hal sudah dilakukan panggilan sebagai dimaksud dalam ayat (2) dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak atau tidak beralasan.

___________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan menggunakan surat keterangan ghaib / ghoib, silahkan hubungi kami Legal Keluarga :

Telepon/ WhatsApp :  0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp